Pilkada DKI 2024

Bukan Ahok atau Anies, Sri Mulyani Dianggap Bisa Jadi Titik Temu Parpol di Pilkada Jakarta

Pengamat menyebut ada satu nama yang dirasa bisa menjadi titik temu diantara para parpol untuk memajukannya di Pilkada Jakarta.

tribunnews.com
Menteri keuangan, Sri Mulyani 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah nama ramai diperbincangkan untuk dimajukan di Pilkada Jakarta 2024.

Muncul juga wacana menyatukan dua mantan gubernur yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan, meski hal ini dipastikan tak bisa terlaksana karena terhalang Undang-undang Pilkada.

Dalam  Pasal 7 ayat 2 huruf O UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai gubernur tak diperkenankan maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama.

Selain dua nama itu, ada sejumlah nama politisi besar lain yang masuk radar di Pilkada Jakarta.

Mereka di antaranya Ridwan Kamil, Ahmad Sahroni hingga Ida Fauziyah.

Menurut pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, sampai sejauh ini pembahasan dari parpol untuk siapa yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta masih cukup dinamis.

Termasuk masih adanya kemungkinan para parpol di Jakarta berkoalisi dengan pihak yang berseberangan dengan koalisi di tingkat nasional.

Hal itu karena tak adanya parpol yang bisa mencalonkan sendiri pasangan cagub cawagub di Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi menurut saya saat ini masih sangat dinamis sekali," kata Ginting saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Ginting pun menyebut ada satu nama yang dirasa bisa menjadi titik temu diantara para parpol untuk memajukannya di Pilkada Jakarta.

Nama tersebut yakni Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani.

"Sri Mulyani kan juga bisa dimunculkan. Kalau dia bisa menjadi titik temu antara Koalisi Indonesia Maju dengan Koalisi kubu PDIP.

Karena kan PDIP gak bisa ngusung sendiri. Teman koalisinya yakni PPP juga cuma satu kursi di DPRD DKI," ujar Ginting.

Diketahui, Pilkada Jakarta akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sedangkan pendaftaran paslon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dimana parpol yang bisa mengusung paslonnya di Pilkada Jakarta minimal harus memiliki 22 kursi di DPRD DKI dari hasil Pemilu 2024. 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved