Rencana Prabowo Tambah Kementerian, Pengamat Singgung Sistem Presidensial Rasa Parlementer

Pengamat menanggapi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. 

Tribunnews/Jeprima
Presiden terpilih, Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menanggapi rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. 

Ia mengingatkan bahwa presiden terpilih, tidak bisa serta merta menambah jumlah kementerian tanpa merevisi undang-undang, karena akan melanggar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ginting menjelaskan pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.

"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian empat menteri koordinator, dan 30 menteri bidang," kata Ginting saat dihubungi, Sabtu (10/5/2024).

Ia pun berharap agar Prabowo tidak sekadar mengakomodasi kepentingan partai politik yang justru pada saat pilpres menjadi lawan politiknya.

"Jika Prabowo akan menambah jumlah kementerian dengan mengakomodasi lawan politiknya, artinya Prabowo gamang dan tidak yakin dapat mengendalikan pemerintahannya dengan efektif," ungkapnya.

Kondisi seperti ini, lanjutnya, mirip seperti era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi yang ketakutan dengan lawan politiknya, sehingga merangkulnya dalam kabinet.

"Bagi-bagi jabatan dengan mengabaikan zaken kabinet seperti era Jokowi tidak perlu ditiru. Apalagi sejumlah menteri dari partai politik, utamanya dari partai pendukung justru menggerogoti pemerintahan dengan tindakan korupsi," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa memang sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Namun pada prakteknya penuh dengan rasa parlementer.

"Akibatnya presiden Indonesia di era reformasi kesulitan membentuk zaken kabinet atau kabinet yang berasal dari kalangan ahli dan bukan representasi dari suatu partai politik tertentu," kata Ginting.

Menurutnya, kendati Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden hasil pilpres 2024, namun partai politiknya Gerindra hanya menduduki posisi ketiga. 

Selain itu, kata dia, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukungnya dalam pilpres pun hanya mendapatkan sekitar 48,3 persen kursi di parlemen.

Terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN. Sedangkan lawan politiknya kubu pendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo jika digabung mendapatkan 51,7 persen kursi di DPR. Terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

"Kondisi inilah yang membuat presiden terpilih di era reformasi gamang bahkan ketakutan jika lawan politiknya tidak diajak bergabung dalam kabinet. Takut diganggu di parlemen, sehingga cenderung membuat kabinet gemoy atau gemuk," ujar Ginting.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved