Kecelakaan Subang

"Dia Adalah Sadira" Nasib Sopir Bus Maut Siswa SMK Lingga Kencana Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kecelakaan maut  rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

|
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Sopir Bus Sadira dan jumpa pers kecelakaan maut Subang, Selasa (14/5/2024). Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kecelakaan maut  rombongan SMK Lingga Kencana Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUBANG - Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kecelakaan maut  rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Kecelakaan maut di kawasan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) menewaskan 11 orang yakni guru, siswa dan warga sekitar.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan satu tersangka, dia adalah Sadira, sopir bus Putera Fajar," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo dalam jumpa pers di aula Polres Subang Selasa(14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Sadira ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.

Kombes Wibowo mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum Sadira ditetapkan sebagai tersangka.

Sadira, lanjut Wibowo, terbukti melakukan kelalaian.

olisi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Laka Maut Ciater.
Polisi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Laka Maut Ciater. Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka, Selasa (14/5/2024) dini hari

Pasalnya, bus tersebut dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan.

"Namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," katanya.

Polisi juga tidak menutup peluang adanya tersangka lain dalam kecelakaan maut di Subang.

Kombes Wibowo menuturkan pihaknya memeriksa pemilik PO Bus.

"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," katanya.

Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.

Adapun penyebab kecelakaan bus tersebut di antaranya:

1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti

2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli

3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3mm seharusnya minimalnya di 0,45mm

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved