Pilkada DKI 2024
Alasan Ganjar dan Kaesang Tak Bisa Maju di Pilkada Jakarta, Ahok-Anies Dipastikan Gagal Duet
Ganjar dan Kaesang dipastikan tak bisa maju Pilkada Jakarta. Anies dan Ahok gagal duet karena terhalang aturan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pembahasan mengenai Pilkada Jakarta 2024 mulai memanas seiring berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Saat ini sejumlah nama dirumorkan bakal maju meramaikan panggung kontestasi politik di Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.
Sebut saja nama-nama beken seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Ahmad Sahroni yang ramai diprediksi bakal maju di Pilkada Jakarta.
Bahkan, satu pasangan independen yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardono Abyoto telah resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Selain itu, ada pula wacana lain sempat mencuat yakni opsi untuk menduetkan dua mantan gubernur DKI Anies Baswedan dan juga Ahok.
Sayangnya, duet Anies-Ahok dipastikan tak akan bisa terwujud karena terhalang oleh aturan.
Selain itu, nama Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep juga dipastikan tak bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.
Aturan tersebut berdasar oleh Undang-Undang tentang pelaksanaan Pilkada alias Pemilihan Kepala Daerah.
Berikut ini TribunJakarta.com membeberkan hal yang membuat Ahok atau Anies tak mungkin dipasangkan di Pilkada Jakarta, serta alasan Ganjar dan Kaesang tak bisa maju di Pilkada Jakarta.
Gubernur Tak Bisa Maju Sebagai Cawagub
Mengenai duet Anies-Ahok atau Ahok-Anies tak akan bisa terwujud karena terhalang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, seseorang yang pernah menjadi gubernur tidak diperbolehkan untuk maju kembali sebagai calon wakil gubernur untuk daerah yang sama.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggar Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf O UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi; Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang,"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.