Pilkada DKI 2024

Alasan Ganjar dan Kaesang Tak Bisa Maju di Pilkada Jakarta, Ahok-Anies Dipastikan Gagal Duet

Ganjar dan Kaesang dipastikan tak bisa maju Pilkada Jakarta. Anies dan Ahok gagal duet karena terhalang aturan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Istimewa
Kaesang Pangarep dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, jika mantan gubernur hendak maju kembali sebagai calon wakil gubernur di daerah berbeda, Dody memastikan hal itu diperbolehkan selagi belum dua kali menjabat.

Misalnya jika Ridwan Kamil yang pernah menjabat Gubernur Jawa Barat akan maju sebagai cawagub di Pilkada Jakarta 2024.

Ganjar Sudah Dua Kali Menjabat

Sementara terkait alasan yang juga tak memperbolehkan Ganjar maju di Pilkada Jakarta yakni Pasal 7 ayat ayat 2 huruf N UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pasal tersebut menjelaskan bahsa masa jabatan seseorang untuk menjadi gubernur hanya dua periode dan berlaku untuk daerah manapun.

Alhasil, Ganjar yang telah dua periode menjadi Gubernur Jawa Tengah dari 2013-2023 ini tak bisa maju kembali di Pilkada untuk daerah manapun.

Kaesang Kurang Umur

Sedangkan untuk Kaesang, hal yang menghalanginya untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 yakni karena faktor usia.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf E UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat cagub maupun cawagub harus berusia minimal 30 tahun.

Sedangkan usia Kaesang saat pelaksanaan Pilkada Jakarta yang digelar 27 November 2024 masih menginjak 29 tahun 11 bulan.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved