Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kejari Jakarta Selatan Ungkap Alasan Turunkan Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Jadi Rp 700 Juta
Mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kini dilelang seharga Rp 700 juta. Kejaksaan ungkap alasannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kini dilelang seharga Rp 700 juta.
Nominalnya menurun dari lelang pertama yakni senilai Rp 809 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pihaknya menurunkan harga lantaran minimnya minat masyarakat untuk ikut dalam proses lelang.
"Kita melihat antusias yang kemarin ya, kemarin kan ada satu orang yang ikut tetapi dia tak melakukan penawaran," kata Haryoko, Rabu (15/5/2024).
Dengan penurunan harga tersebut, Haryoko berharap minat masyarakat untuk ambil bagian dalam proses lelang mobil Mario Dandy bisa meningkat.
"Sehingga dengan menurunkan harga siapa tahu bisa menarik pihak lain untuk ikut," ujar Haryoko.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.