Cerita kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu SIM dan Buku Nikah di Jaksel, Cuma Modal Mesin Printer

Polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan.

TribunJakarta
Polsek Metro Setiabudi merilis kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah, Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Para pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) memalsukan berbagai jenis dokumen seperti SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.30," kata Firman saat merilis kasus ini di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Firman mengungkapkan, TN dan PRA membuat dokumen palsu menggunakan komputer dan printer milik mereka.

Selain itu, Firman menyebut ada beberapa dokumen yang dicetak di mesin fotocopy. Salah satunya adalah buku nikah.

Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.

"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," ujar Kapolsek.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.

Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik darin TribunJakarta.com lainnya di Google News.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved