Cerita kriminal
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu SIM dan Buku Nikah di Jaksel, Cuma Modal Mesin Printer
Polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polisi menangkap komplotan pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Para pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) memalsukan berbagai jenis dokumen seperti SIM, KTP, ijazah hingga buku nikah.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dua pelaku ditangkap pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.30," kata Firman saat merilis kasus ini di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Firman mengungkapkan, TN dan PRA membuat dokumen palsu menggunakan komputer dan printer milik mereka.
Selain itu, Firman menyebut ada beberapa dokumen yang dicetak di mesin fotocopy. Salah satunya adalah buku nikah.
Dokumen palsu yang telah dicetak itu kemudian dikirim melalui ojek online dan jasa ekspedisi.
"Setelah dibuat dan dicetak sesuai pesanan, para pelaku mengirim dokumen palsu itu melalui jasa pengiriman Gosend dan JNT," ujar Kapolsek.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Setiabudi.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik darin TribunJakarta.com lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.