DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

4 Saksi dan 1 Bukti Tunjukkan Pegi Ada di Bandung saat Vina Diperkosa dan Dibunuh di Cirebon

Empat saksi dan satu barang bukti menguatkan alibi Pegi Setiawan yang merupakan putra dari Rudi dan Kartin tidak terlibat kasus Vina.

TribunJakarta
Kolase foto Ibnu, Rudi ayah Pegi, Pegi Setiawan, Bondol dan Robi adik Pegi. 

"Kami juga sudah menemui sejumlah saksi-saksi yang menguatkan bahwa waktu kejadian Pegi ada di Bandung."

"Mereka adalah Bondol (teman kerja di Bandung), bapaknya Pegi yang sama-sama bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan."

"Ada juga catatan bahwa pada saat tanggal 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima gaji dari kliennya."

"Meski hanya catatan kecil, itu sudah membuktikan bahwa Pegi masih bekerja di Bandung," ucapnya.

Sugianti dan tim hukumnya berencana untuk membawa lebih dari dua saksi kunci dalam praperadilan dan mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan bagi saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Insyaallah nanti di praperadilan, akan ada lebih dari dua saksi kunci."

"Kami juga siap mendaftarkan ke LPSK karena kasus ini sudah viral, jadi kami siap-siap untuk perlindungan saksi," katanya.

Latar Belakang Kasus

Diketahui, Vina dan Eky dibunuh sekelompok pemuda di Cirebon 2016 silam.

Saat itu, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan memutuskan pelaku ada 11 orang. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Pegi (Perong), Andi dan Dani.

Delapan kecuali Pegi, Andi dan Dani, sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara.

Kolase foto Eky bersama Vina dengan ilustrasi geng motor. Eky dan Vina diserang hingga tewas oleh sekelompok pemuda di Cirebon 2016 silam.
Kolase foto Eky bersama Vina dengan ilustrasi geng motor. Eky dan Vina diserang hingga tewas oleh sekelompok pemuda di Cirebon 2016 silam. (Istimewa)

Semuanya kecuali Saka Tatal, divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka hanya dihukum delapan tahun penjara karena saat itu ia masih usia anak. Kini, Saka sudah bebas.

Terbaru, Polda Jawa Barat menangkap pemuda yang disebut Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Polisi juga menyebut sesungguhnya pelaku yang buron hanya Pegi, smentara Andi dan Dani asal sebut alias fiktif.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved