4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Didakwa Pembunuhan Berencana dan KDRT, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Panca Darmansyah, ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Panca sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis karena diduga melakukan pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

 

Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada 10 Juni 2024.

"Jadi sidang ini digeser ke tanggal 10 Juni ya. Agendanya eksepsi dari penasihat hukum," kata Hakim Sulistyo.

Amriadi menilai ada beberapa poin dalam dakwaan Jaksa yang tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya terkait kronologi pembunuhan empat anak kandung Panca.

"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut dia akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami," ucap Amriadi.

Kronologi Pembunuhan

Panca menghabisi nyawa empat anak kandungnya di rumah kontrakan yang ditempati bersama sang istri di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca dan istrinya, DM, masih berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan melalui aplikasi WhatsApp.

"Dalam percakapan tersebut, nuansa percakapannya adalah terjadi pertengkaran kembali. Tetapi melalui percakapan di WhatsApp," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.

Saat itu DM masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Sedangkan Panca berada di rumah kontrakan bersama keempat anaknya.

Hanya saja, Yossi tidak menjelaskan secara detail percakapan yang terjadi antara Panca dan istrinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved