DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Heran Ayah Eky Iptu Rudiana Tak Respons saat Diminta Kolaborasi, Hotman Paris: Ada Apa Pak Rudi?

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eky.

|
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eki yang tidak merespons ajakannya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan. 

"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana.

Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap bahwa lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman.

Hotman juga menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.

Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.

"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.

Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.

Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO. 

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved