DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kakak Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO yang Bunuh Adiknya: Kenapa Sekarang Berubah?
Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.
Marliyana heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka terakhir.
Di hadapan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Marliyana mengaku begitu kaget ketika polisi menyebut bahwa DPO kasus Vina hanyalah Pegi seorang.
Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.
"Kami sangat kaget mendengarnya. Kami keluarga meminta kepada pihak kepolisian agar dua DPO ini ditelusuri lagi," kata Marliyana di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Marliyana mendesak polisi untuk terus mencari dua DPO atas nama Dani dan Andi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
Ia pun mengaku sangat keberatan jika polisi hanya menetapkan Pegi seorang sebagai DPO yang akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Karena kan di putusan awal disebutkan tiga (DPO), kenapa sekarang berubah hanya satu. Jadi keluarga sangat keberatan," ucap Marliyana.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyayangkan keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang menyebutkan dua DPO kasus Vina adalah fiktif.
Hotman mengungkapkan, dengan keterangan dari kepolisian itu artinya ada enam versi keterangan soal jumlah tersangka dan DPO kasus Vina.
"Versi pertama, pada waktu tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO. Ini semua ada BAP-nya, bahkan diuraikan semua jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosanya, tujuh DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama," ucap Hotman.
Kemudian, versi kedua, menurut Hotman tiba-tiba tujuh pelaku ini mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.
Versi ketiga, Hotman menyebut jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.
Versi keempat, pada surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.