DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kakak Vina Cirebon Tak Terima Polda Jabar Hapus 2 DPO yang Bunuh Adiknya: Kenapa Sekarang Berubah?
Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.
"Di bagian akhir dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final," kata Hotman.
"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tegasnya lagi.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Surawan menyatakan bahwa keterangan para pelaku berbeda-beda, ada yang menyebut jumlah pelaku 11 orang, sementara lainnya menyebut 13 orang.
Sementara itu, Pegi yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah tuduhan bahwa ia membunuh Vina dan Eki, menyebut tuduhan polisi sebagai fitnah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.