Cerita Kriminal

Lagi di Warung Orangtua, Nasib Pemuda Bekasi Penjual Video Porno Anak Via Medsos Berakhir di Jeruji

Seorang pemuda berinisial DY (25) ditangkap polisi setelah menyebarkan dan menjual video porno anak di bawah umur.

ISTIMEWA
Pemuda berinisial DY (25), tersangka kasus penyebaran dan penjualan video porno anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pemuda berinisial DY (25) ditangkap polisi setelah menyebarkan dan menjual video porno anak di bawah umur.

DY ditangkap di warung milik orangtuanya di Jalan Kaliabang Rorotan, Tarumajaya, Bekasi, Rabu (29/5/2024).

"Tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi," kata Direktir Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).

Ade menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada Senin (27/5/2024).

Ketika itu polisi menemukan akun X @balapcan yang mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk.

Link tersebut terhubung ke akun Telegram bernama Real Admin Group yang menjual konten video pornografi anak di bawah umur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mendatangi alamat kediaman tersangka sekaligus tempat usaha orangtua DY.

Polisi pun berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya, ditemukan dua unit handphone (HP) berisi konten video porno anak-anak yang dijual tersangka.

"Hasil pengecekan didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," ungkap Ade.

Tersangka DY kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved