Saran Pekerja di Jakarta soal Tapera, Mending Program DP 0 Persen

Program rumah DP 0 persen sebaiknya dikaji ulang pemerintah ketimbang aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

tapera.go.id
Tapera 

TRIBUNJAKARTA.COM - Program rumah DP 0 persen sebaiknya dikaji ulang pemerintah ketimbang aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pekerja di Jakarta, Ari (26). 

"Menurut saya, pemerintah seharusnya kaji ulang program cicilan rumah DP 0 persen daripada Tapera ya," kata Ari saat dihubungi seperti dilansir Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Kata dia, program DP 0 persen bisa membuat pekerja dengan gaji upah minimum regional (UMR) mewujudkan impian punya rumah.

"Kan masyarakat bisa punya pilihan, kalau enggak sanggup ya ditabung dulu," ujar dia.

Sama dengan Ari, seorang pekerja bernama Pras (30) juga lebih setuju pemerintah mengkaji ulang program DP 0 persen.

"Masyarakat kan jadi punya keluasaan mengambil program itu atau enggak," kata Pras.

"Kalau saya enggak butuh ya enggak diambil program itu," tambah dia.

Menurut Pras, program dana Tapera dinilai tabu karena masyarakat yang bergaji UMR membutuhkan waktu lama untuk punya rumah khususnya di Jakarta dan sekitarnya.

Sebab, harga rumah di Jakarta dan sekitarnya sudah terhitung mahal.

Dengan adanya dana Tapera ini, Pras menilai, masyarakat mau tidak mau harus membayar uang setiap bulannya.

"Sama aja saya ngasih duit secara cuma-cuma kan kalau begitu,"kata Pras.

Diberitakan sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved