Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Polisi Temukan Sesajen, Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Diduga untuk Praktik Perdukunan

Polisi menemukan benda-benda yang mirip dengan sarana untuk praktik perdukunan seperti kendi dan sesajen di rumah pelaku.

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir

Tim Gegana bersenjata lengkap bahkan sempat berjaga di lokasi bersama petugas kepolisian dan TNI berjaga di lokasi.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, membenarkan jika pihak berwajib telah mengamankan beberapa peluru.

"Barang yang diamankan baru beberapa peluru," kata Rizkyadi Saputro saat dikonfirmasi pada Senin (4/3/2024).

Saat dimintai konfirmasi, Kompol Rizkyadi menyebut ada penyisiran yang dilakukan oleh tim gegana untuk memastikan keamanan lokasi.

"Sementara hanya untuk penyisiran untuk keamanan," ujarnya.

Terkini, H ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto melalui pesan singkat, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.

"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," kata Wendi.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi mengungkap barang bukti yang diamankan dari rumah H hingga memperkuat sangkaan melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin.

1. Dua buah magasin

2. Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir

3. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir

4. Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved