DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Saat Hotman Paris Ragu Pegi Setiawan Bunuh Vina Cirebon, W Super Club Miliknya di Makassar Ditutup
W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditutup saat pengacara kondang itu ragu Pegi Setiawan bunuh Vina Cirebon.
Walau begitu, keluarga ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.
"Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan bahwa dia (Pegi) adalah pelaku," ucap Hotman.
W Superclub Ditutup Sementara
Sehari setelah Hotman Paris Hutapea jumpa pers perkembangan kasus Vina Cirebon, klub miliknya di Makassar ditutup sementara oleh polisi pada Jumat (31/5/2024).
Keputusan tersebut diambil polisi setelah ramainya desakan penolakan beroperasinya THM milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polrestabes Makassar, Darminto menyampaikan keputusan tersebut saat menghadiri pertemuan organisasi masyarakat (ormas) islam dan tokoh masyarakat se Kota Makassar di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024).
Kata Darminto, penutupan sementara W Superclub dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Kota Makassar.
"THM Super Club ditutup untuk sementara guna menjaga keamanan dan ketertiban daerah," ucap Darminto.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen W Superclub agar kegiatan di THM tersebut dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sudah ada penyampaian ke menejemen untuk tidak beroperasi, ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengumpulkan ormas Islam dan tokoh masyarakat menyikapi polemik THM W Superclub.
Danny mengatakan, persoalan ini terus bergulir sehingga Pemerintah Kota bersama dengan Polrestabes menganggap ini sangat mendesak untuk bertemu langsung dengan ormas.
Kata Danny, ini bukan persoalan baru di. Makassar. Banyak sekali persoalan yang seperti ini tapi kebetulan W Super Club viral di media.
"Yang pertama adalah surat itu alamatnya tidak tepat, karena memang Pemkot itu bukan dalam otoritas perizinan, memang di situ ada perizinan pengaturan minuman keras kalau ada itu baru di kota, tapi setelah keluar itu itu harus diatur kalau tidak diatur jadi bahaya," ujar Danny.
Dari peristiwa ini, yang harus diperjuangkan adalah otorisasi perizinan, izin soal THM dan sejenisnya tidak lagi menjadi kewenangan kota sejak tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.