Cerita Kriminal
Tanpa Pengaruh Narkoba dan Miras, Terungkap Pemuda di Kembangan Berani Bacok Anggota Polisi
Pemuda di Kembangan yang berani membacok anggota polisi melakukan hal tersebut secara sadar tanpa dalam pengaruh narkoba dan miras.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemuda di Kembangan, Jakarta Barat yang berani membacok anggota polisi dari Polda Metro Jaya melakukan hal tersebut secara sadar tanpa dalam pengaruh narkoba maupun minuman keras.
"Untuk narkoba negatif dan berdasarkan pengakuannya pelaku ini juga belum meminum alkohol," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman saat merilis kasus tersebut, Senin (3/6/2024).
Diketahui, korban berinisial MN selaku personel Ditsamapta Polda Metro Jaya yaitu Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya harus mendapat tiga jahitan di bagian lengannya usai dibacok pemuda hendak tawuran pada Minggu (2/6/2024) dini hari.
Lokasi pastinya berada di depan Puskesmas Jalan Meruya Selatan, Kembangan.
Billy menjelaskan saat itu korban dan timnya memang tengah melakukan patroli rutin dan ketika melintas di lokasi melihat ada gerombolan remaja mencurigakan.
"Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit ke arah korban atas nama MN dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban," kata Billy.
Polisi pun langsung mengangkut seluruh pemuda yang ada di lokasi kejadian. Total ada delapan pemuda yang ditangkap, termasuk, pelaku berinisial ZF yang membacok sang anggota polisi.
Kepada polisi, ZF mengaku membacok korban karena kesal rencana mereka untuk tawuran keduluan dibubarkan.
"Motivasinya karena si pelaku tawuran tersebut kesal karena dibubarkan oleh petugas kepolisian," kata Billy.
Akibat perbuatannya, pelaku pembacok anggota polisi dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.
Kemudian dua pemuda berinisial AAP dan RF dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan lima pemuda lainnya yang masih di bawah umur dilakukan pembinaan.
"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kita lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Kita lakukan pembinaan dalam artian kita panggil orang tuanya, kemudian kita panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar kapolsek.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
'Curhat Cemburu' Tetangga Ungkap Galaunya Suami di Kedoya Sebelum Cekcok Berujung Habisi Istri |
![]() |
---|
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Habisi Istri Saat Anak Pergi Kerja |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Remaja 15 Tahun di Cilincing yang Bawa Airsoft Gun Buat Senjata Tawuran |
![]() |
---|
Selidiki Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca, Polisi Tunggu Hasil Visum Korban |
![]() |
---|
Modus Tolong Korban Kecelakaan, Pria di Kebon Jeruk Jakbar Bonyok usai Rampas Ponsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.