Cerita Kriminal

Tembak 3 Pengunjung Kafe di Koja, Pemuda 23 Tahun Tertunduk Diciduk Polisi

Aparat Polsek Koja menangkap maling motor bersenjata api yang beraksi di sebuah kafe di Koja.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Muhamad Bayu Rohman (23), maling motor bersenjata api yang ditangkap aparat Polsek Koja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aparat Polsek Koja menangkap maling motor bersenjata api yang beraksi di sebuah kafe di Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024) lalu.

Dari dua maling yang teridentifikasi, satu di antaranya yakni Muhamad Bayu Rohman (23) tertangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan.

Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni mengatakan, pencurian bersenjata api ini terjadi Senin malam pekan lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi pada saat kejadian, pelaku mendatangi kafe yang masih ada tamu sekitar jam 9 malam, terus berusaha untuk mengambil salah satu motor dari pengunjung," kata Syahroni dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (3/6/2024).

Syahroni menjelaskan, tersangka Bayu dan rekannya Frengki, yang saat ini masih dikejar, dipergoki para pengunjung kafe ketika berupaya mengambil Honda Vario di lokasi.

Saat itu, para pengunjung yang geram akan aksi kedua pelaku lantas menghajar mereka di tempat.

Kedua pelaku lalu mengeluarkan senjata api berjenis airgun dari dalam tas yang mereka bawa dan menembakkannya ke arah para pengunjung.

Atas penembakan ini, tiga pengunjung kafe yang salah satunya juga pemilik motor mengalami luka tembak di tubuhnya.

Ketiga korban yang terkena luka tembak masing-masing ialah AF di lengan kirinya, SB di lengan kirinya, dan AI di dadanya.

Setelah melepaskan tembakan, kedua pelaku berusaha kabur dari lokasi, namun Bayu tertangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Koja, kemudian diproses oleh Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Alex Chandra.

"Pada malam itu juga langsung kita membawa ketiga korban ini ke RSUD Koja untuk dilakukan visum. Hasil yang kita terima dari rumah sakit, bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," kata Syahroni.

Tersangka Bayu saat ini sudah diproses dan dijerat pasal berlapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu tersangka lainnya Frengki yang juga melakukan penembakan kepada pengunjung.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved