Mama Muda Lecehkan Anak

Bukan Janda, Kini Keluarga Suami Mama Muda yang Cabuli Anak di Tangsel Dapat Ancaman

Keluarga I (24), suami dari R (22), mama muda yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, kini ikut kena getahnya.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga I (24), suami dari R (22), mama muda yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, kini ikut kena getahnya.

Sebab gegara video R melakukan pencabulan viral, keluarga suaminya itu sampai mendapat ancaman.

Ancaman itu datang dari dua orang yang mengaku sebagai kakak R (22).

Insiden ini terjadi pada Minggu (2/6/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, saat salah satu kakak I sedang sendirian di rumah.

Kedua kakak pelaku disebut mengancam keluarga I karena tak menerima imbas yang diterima adiknya karena dikenal luas sebagai pelaku pelecehan.

"Minggu pagi datang dua orang, mereka kakaknya pelaku, ada perempuan dan laki-laki. Sekitar pukul 09.00-10.00 WIB. Bukan gedor-gedor atau permisi lagi, tapi langsung masuk ke rumah secara kasar," kata Mila (42), salah satu kakak I, saat ditemui Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Dua orang tersebut datang dengan maksud mencari keberadaan I dan R yang ternyata sudah tidak ada di rumah.

"Tapi ketemunya sama adik saya yang satu (N), kebetulan dia lagi sendiri di rumah makanya ketakutan," sambungnya.

Saat itu, mereka malah terlibat adu mulut perihal kasus ini.

"Ini bukan gara-gara adik gue doang, adik lo juga. Paling juga adik lo yang videoin, gue enggak terima ya. Mana sini gue bantai semuanya, liatin aja lo'," ucap Mila menirukan suara kakak R kepada N.

Dalam ketakutannya, N tetap merespons ancaman itu 'Urusannya sama adik gue, sana ke adik gue aja. Gue enggak tahu apa-apa'.

Kedua orang tersebut pun langsung pergi meninggalakan N.

Mila yang baru tiba di rumah langsung menerima kabar itu dari sang adik dan otomatis melaporkan kepada pihak RT setempat.

"Saya langsung telepon I untuk segera pulang karena merasa urusan ini sudah tidak beres, sebaiknya lapor (ke polisi). Apalagi sudah ada ancaman kayak gini," jelas Mila.

Setelah panggilan telepon itu, I dan R kembali ke rumah pada Minggu malam.

R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Kini, R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Motif Mama Muda

Polisi mengungkap alasan R tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu terjadi di kediaman R di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 30 Juli 2023 lalu,

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, R mengaku diancam foto bugilnya akan disebar oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

R sendiri sudah mengirimkan foto bugilnya pada 28 Juli 2024 ke akun tersebut. Padahal R sendiri memiliki suami.

Dengan alasan terdesak ekonomi, ia berfoto bugil ke orang tak dikenal.

"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," kata Ade Ary, Senin (3/6/2024).

Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

Saat ini, polisi tengah memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila.

"Akun Facebook Icha Shakila masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Ade Ary.


Kejiwaan R Diperiksa

Polisi akan memeriksa kejiwaan R. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan Biro SDM terkait bantuan psikiater.

"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R," kata Ade kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ade menyebut pihaknya sudah menggeledah rumah R yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan di Jalan Aren II, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti.

"Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," pungkas Ade.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved