Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Penyidik Dalami Keterkaitan Pembunuhan Bocah di Bekasi dengan Praktik Perdukunan di TKP

Teka-teki praktik perdukunan di kasus pembunuhan bocah perempuan GH di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi mulai ditelisik penyidik.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTARGEBANG - Teka-teki praktik perdukunan di kasus pembunuhan bocah perempuan berusia sembilan berinisial GH di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi mulai ditelisik penyidik. 

Rumah pelaku Didik Setiawan alias DS (61), di RT 03 RW 07 Kelurahan Ciketing Udik digunakan sebagai lokasi praktik perdukunan. 

Polisi menemukan barang berupa benda-benda seperti sesajen, kendi, keris di satu meja yang tersusun rapi dalam kamar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami temuan tersebut. 

"Di TKP ditemukan tempat praktik alat dukun jadi si pelaku (Didik) mengatakan alat praktik dukun itu punya M (saksi)," kata Firdaus. 

Dari keterangan Didik, rumahnya digunakan rekannya M yang berperan sebagai dukun sekitar kurang lebih satu tahun terakhir. 

"Saksi M berdomisili di Bogor, dia kalau melakukan kegiatan paranormal atau praktik dukun itu tidak tinggal di situ, pulang pergi," ucap Firdaus. 

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pria berinisial M, di membantah benda-benda diduga praktik dukun merupakan miliknya. 

"Kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," jelasnya. 

M di hadapan penyidik mengaku, saksi justru menuduh benda-beda tersebut meilik pelaku Didik yang berperan sebagai dukun. 

"Ada perbedaan keterangan saling menuduh antara si pelaku dan saksi M, tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir," tegasnya. 

Firdaus menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan fakta keterkaitan praktik perdukunan dengan kasus pembunuhan GH. 

"Ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," kata Firdaus. 

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9). 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved