DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Reza Indragiri Semangati Polri Eksaminasi Kasus Vina Cirebon Meski Terpidana Berpeluang Bebas
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kepolisian mendapatkan pukulan hebat bila putusan PK membebaskan terpidana kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kepolisian akan mendapatkan pukulan hebat bila putusan Peninjauan Kembali (PK) membebaskan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Reza mengungkapkan para terpidana bisa jadi akan berupaya melakukan PK dalam kasus kematian Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.
"Dan kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat akan menjadi taruhannya," kata Reza Indragiri Amriel melalui pesan singkat, Selasa (4/6/2024).
"Berangkat dari kemungkinan itu, mengapa tidak ditempuh jalur yang memungkinkan selamatnya harga diri semua pihak?" sambungnya.
Reza pun menyarankan Polri agar mengambil langkah eksaminasi hingga ke titik paling hulu proses pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon ketimbang menunggu PK dari para terpidana.
Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
"Langkah eksaminasi itu bertitik tolak dari sikap profesional Polri sendiri. Toh selama ini Polri mengaku bahwa mereka melakukan pengungkapan kasus dengan selalu menerapkan metode saintifik," ujar Reza.
"Nah, sikap yang sama sepatutnya menginsafkan Polri bahwa kerja Polda Jabar pada tahun 2016 tidak dilakukan dengan pendekatan saintifik secara memadai," tambahnya.
Menurut Reza, langka eksaminasi ke titik hulu mengevaluasi bobot saintifik dalam kerja Polda Jabar.
Sehingga, kata Reza, bisa saja justru Polri sendiri yang menemukan novum bagi kepentingan PK.
Reza mengakui sepintas terkesan aneh bahwa PK memanfaatkan alat bukti baru yang justru Polri temukan sendiri.
"Memang muncul paradoks bahwa, lewat eksaminasi saintifik, Polri justru membuka peluang bagi bebasnya para terpidana yang notabene dulunya Polri jebloskan ke dalam penjara," imbuhnya.
"Tapi, sungguh, sikap "aneh dan paradoks" itu amat-sangat luhur," kata Reza.
Dimana, kata Reza, meskipun kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah ada kepastian hukum tetapi Polri tetap berpikiran terbuka untuk mengevaluasi kinerja dalam rangka meraih tujuan hukum yang lebih tinggi yakni keadilan.
"Apakah jika nantinya para terpidana bebas, itu akan mempermalukan Polri? Justru sebaliknya. Publik akan respek terhadap sikap legawa Polri," imbuh Reza.
Oleh karena itu, Reza memberikan semangat kepada Polri untuk menunjukkan sikap profesionalnya pada tataran lebih mulia.
"Bukan dengan "berakrobat" guna mempertahankan para terpidana di dalam penjara dan menambah terpidana baru," kata Reza.
Reza menuturkan profesionalisme sebagai penegak hukum justru sekarang perlu dilakukan dengan rute kebalikan.
Polri, lanjut Reza, perlu melakukan eksaminasi atas pengungkapan kasus Cirebon, betapa pun itu nantinya berujung pada bebasnya para terpidana.
"Sejalan dengan itu, lakukan audit investigasi internal dengan melibatkan pihak eksternal. Fokus: cek kompetensi dan integritas seluruh penyidik sejak titik hulu," katanya.
Reaksi Mabes Polri
Sementara itu, Mabes Polri akhirnya buka suara soal perkembangan terkini kasus Vina Cirebon setelah Presiden Jokowi bereaksi.
Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan secara khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal dan mengusut kasus Vina yang kini menyorot perhatian.
Presiden Jokowi seolah menangkap aspirasi masyarakat yang menduga ada kejanggalan pada kasus ini.
Terlebih usai Polda Jabar menghapus dua buron alias daftar pencarian orang (DPO), sehingga Presiden Jokowi meminta polisi transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belakangan menjelaskan alasan di balik penghapusan dua DPO oleh pihak Polda Jabar itu.
Kata Sandi, penghapusan dua DPO dalam kasus Vina oleh Polda Jabar terjadi karena belum memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya bernama Andi dan Dani.
Sandi mengungkap berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.
Walau begitu, Sandi menyebut pihaknya membuka diri apabila ada alat bukti lain untuk mengungkap kasus.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah kalangan dari ahli hingga praktisi hukum yang turut menyorot kasus ini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.