Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Jakarta Kompak Desak Pemerintah Cabut Tapera, Ancam Bakal Demo
Besarnya iuran Tapera yakni 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha dianggap memberatkan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah serikat buruh bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta kompak mendesak Pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah 21 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggaraan tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Alasan utamanya karena besarnya iuran Tapera yakni 2,5 persen dari upah pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha dianggap memberatkan.
“Total pungutan yang menjadi beban pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24 – 19,74 persen," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin di kantor Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Menurut Apindo, program TAPERA merupakan duplikasi program perumahan dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan, yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Adapun program perumahan pada MLT merupakan opsi bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sedangkan dalam Tapera, pekerja meski telah memiliki rumah tetap wajib mendaftar.
"Iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela," kata dia.
Di sisi lain, lanjut dia, buruh adalah pekerja yang memiliki potensi PHK tinggi.
Hal itu, kata Apindo, membuat mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit.
"Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang," tutur Solihin.
Selain itu, lanjut Apindo, pengelolaan Tapera dilakukan oleh komite yang tidak melibatkan unsur pemberi kerja dan pekerja.
Hal itu berbeda dengan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemberi kerja dan pekerja sebagai anggota dewan pengawas dan pengawasan internal oleh DJSN.
"Dengan pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk meminta pemerintah membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban," paparnya.
Ancam Demo Besar
Jika program Tapera tak juga dibatalkan seluruhnya oleh pemerintah, serikat buruh pun mengancam akan menggelar aksi berskala besar.
"Rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni 2024, kami pun akan aksi menyampaikan bahwasanya tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," kata Perwakilan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Endang Hidayat.
Ia memprediksi nantinya bakal ada 10 sampai 20 ribu orang yang terlibat dalam aksi 27 Juni mendatang di berbagai kota.
Sedangkan di Jakarta sendiri, diperkirakan tiga sampai empat ribu orang yang akan berunjuk rasa di Istana Negara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
'Gaji Cuma Rp51 Juta' Deddy Sitorus Nilai Tunjangan Rumah DPR Wajar, Ogah Dibandingkan Rakyat Jelata |
![]() |
---|
Angka Diabetes di Indonesia Tinggi, Forum Warga Kota Minta APINDO Tak Abaikan Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Bawa Aspirasi Beda, Serikat Buruh Ini Tak Bisa Ikut May Day Bersama Prabowo di Monas |
![]() |
---|
Buruh Keukeuh Tuntut UMP 2025 Naik 10 Persen, Apindo Blak- blakan: Kurang Lebih 3,5 Persen |
![]() |
---|
Buruh Siap-siap Kecewa, Apindo Bocorkan Kenaikan UMP 2025 Tak Sampai 5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.