DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Terima 10 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina dan Eky, 7 Di Antaranya dari Keluarga

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Tribunjakarta/Bima Putra
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan 10 orang tersebut meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.

"10 orang ini terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban), dan tiga orang saksi," kata Achmadi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja LPSK menyatakan tidak dapat merinci apakah tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan itu anggota keluarga dari Vina dan Eky, atau hanya salah satu pihak saja.

LPSK menyebut tidak dapat merinci tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari pihak keluarga siapa dengan alasan menjaga kondisi psikologis dan melindungi identitas.

"Target yang paling penting adalah rasa aman. Rasa aman bagi saksi ataupun keluarga yang memberi kesaksian. Itu perlu, rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan," ujarnya.

Achmadi menuturkan bahwa pengajuan perlindungan perlindungan para saksi fakta dan anggota keluarga korban masih dalam proses penelaahan, atau belum diputuskan diterima atau tidak.

Dalam proses penelaahan ini LPSK tidak hanya meminta keterangan dari para pemohon, tapi juga berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan.

"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putusakan. Indikasi-indikasi keterangan-keterangan yang perlu diperdalam antara a dan b. Keterangan saja pun tidak cukup ada klarifikasi," tuturnya.

Hotman Paris Ungkap 2 Kemungkinan Final Kasus Vina

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dua kemungkinan final yang bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawan (29) yang belakangan ditetapkan tersangka pembunuhan.

Hotman menyebut, bisa saja Pegi dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dibebaskan.

Bisa juga, lanjut Hotman, Pegi tetap divonis bersalah.

"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.

Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.

Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.

"Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.

Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.

Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.

Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.

"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.

"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.

Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.

Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.

Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.

Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.

Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik.

Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved