Warga Keluhkan Pencairan KJP Plus Tak Merata, Sekda Jakarta: DKI Enggak Punya Duit Lagi!

Pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tak merata dikeluhkan masyarakat. Ini kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

www.jakarta.go.id/kjp-plus
KJP Plus 2024. Pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tak merata dikeluhkan masyarakat. Ini kata Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tak merata dikeluhkan masyarakat.

Pasalnya, saat ini baru 460.143 penerima KJP Plus yang sudah mendapatkan bantuan pendidikan tersebut.

Sedangkan, masih ada 130.101 pemegang KJP yang haknya masih ditahan oleh Pemprov DKI dengan dalih verifikasi data.

 

 

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut, penyesuaian data terus dilakukan oleh pihaknya guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Ya memang ada yang double data,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).

Joko mengakui, Pemprov DKI memperketat para penerima bantuan sosial, termasuk bantuan KJP Plus.

Pasalnya, saat ini DKI tengah mengalami krisis keuangan akibat adanya penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“DKI enggak punya duit lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali ini menyebut, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian data penerima bantuan sosial.

Sehingga bantuan tersebut benar-benar tetap bisa diterima oleh masyarakat membutuhkan.

Meski demikian, Joko tak menjelaskan lebih lanjut terkait penurunan pemberian bansos pendidikan tahun ini.

“Saya belum hitung, nanti ya. Yang penting (penyaluran bansos) efisien, ekonomis, efektif, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Cek Status Penerima KJP

Kini, masyarakat bisa mengecek langsung apakah masih menjadi penerima KJP.

Berikut caranya:

- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/

- Pilih pencarian- Kemudian, klik Periksa Status Penerimaan KJP

- Maka Anda akan diminta memasukkan NIK, Tahun Penerimaan KJP, dan Pemilihan tahap

- Lalu klik 'cek'

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved