DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Titin Prialianti Anggap Kesaksian Suroto Soal Kondisi Vina Didramatisir, Ungkap Fakta di Persidangan

Titin Prialianti, pengacara untuk Saka Tatal eks terpidana kasus Vina, mematahkan kesaksian Suroto soal pakaian Vina.

Padahal, lanjut Titin, berdasar olah TKP polisi lalu lintas menyebutkan darah ada di bawah tubuh perempuan dan laki-laki.

"Jadi ini gimana si orang, apa dia lupa atau improvisasi," kata Titin.

Mengenai lokasi kecelakaan yang berbeda, Titin mengatakan ada perbedaan denah dengan kondisi sebenarnya. Dimana saksi dari kepolisian mengaku denah tersebut bukan dia yang membuat.

Kesaksian lain yang disorot Titin yakni pengakuan Suroto mengenai celana dalam Vina melorot.

"Saya justru ingin tanya Pak suroto bicara seperti itu emang warnanya (celana dalam) apa? dia tahu ga?" tanyanya.

Suroto juga menyebutkan Eky memakai baju berwarna hitam. Sedangkan Vina mengenakan baju putih dan rok hitam pendek. Hal itu juga dipertanyakan oleh Titin.

"Karena dokter yang menolong Vina sempat menggunting celananya untuk mengobati luka ada tertuang," imbuhnya.

"Mana yang benar, saya idealnya kalau dokter tidak hanya disumpah dalam persidangan tapi sumpah profesi apa yang dia lihat tertuang dalam resmue pertama kali menerima jenazah atau menerima korban luka," sambung Titin.

"Ngapain ngarang pakai rok mini. Padahal dia (dokter) harus menggunting celana. Karena sangat tidak mungkin dokter melakukan hal itu," ujarnya.

Mengenai motor, Titin menyebutkan kondisi kendaraan yang digunakan Eky dalam kondisi rusak baretan.

"Karena di fakta persidangan anggota kepolisian menyatakan ditemukan warna motor di median jalan, motor baret kalau disebut tidak rusak karena meninggal dua, rusaknya tidak parah betul," ujar Titin.

"Tapi rusak ya rusak, stang bengkok, kan dihadirkan di persidangan tapi motor bisa digunakan karena kunci masih ada tapi motor lecet dan tergores," sambung Titin.

Titin pun memiliki bukti foto motor Eky.

Kesaksian Suroto

Sementara Suroto pada tayangan Youtube @RJL5-Fajar Aditya, Sabtu (15/6/2024), memberikan kesaksiannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved