Cerita Kriminal

3 Orang Jadi Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. Tiga orang sindikat pengedar uang palsu jadi tersangka.

ISTIMEWA
Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar yang disita Polda Metro Jaya dari tiga orang tersangka. Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. Tiga orang sindikat pengedar uang palsu jadi tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang berinisial M, YA, dan FF yang merupakan sindikat pengedar uang palsu.

Ketiganya ditangkap oleh jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024) lalu.

 

 

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (17/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, tiga tersangka itu berkomplot untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

"Ketiganya disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ungkap dia.

Kini polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved