Cerita Kriminal
3 Orang Jadi Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. Tiga orang sindikat pengedar uang palsu jadi tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang berinisial M, YA, dan FF yang merupakan sindikat pengedar uang palsu.
Ketiganya ditangkap oleh jajaran Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024) lalu.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (17/6/2024).
Ade Ary mengungkapkan, tiga tersangka itu berkomplot untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
"Ketiganya disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ungkap dia.
Kini polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.