DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Dedi Mulyadi Minta Ketua RT Pasren Muncul, Bicara Hati ke Hati soal Kasus Vina Biar Hidupnya Tenang
Dedi Mulyadi menyarankan agar Abdul Pasren bersama anaknya, Kahfi muncul ke publik dan mengatakan apa yang dialaminya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah saksi yang sempat diminta keterangan soal pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, telah memberikan kesaksiannya kembali ketika kasus itu viral.
Bahkan, beberapa saksi mencabut keterangan terdahulu dan memberikan kesaksian yang diyakininya.
Kepada Dedi Mulyadi, semua saksi itu mengaku bahwa mereka tidur bersama anak ketua RT, Kahfi, di rumah kosong milik Ketua RT, Abdul Pasren.
Namun, sayangnya, kini Kahfi dan Ketua RT, Abdul Pasren belum mau untuk muncul ke hadapan publik lewat channel Youtube Dedi Mulyadi.
Diketahui, Dedi Mulyadi belakangan getol wara wiri ke Cirebon untuk menanyai sejumlah saksi yang mengetahui kejadian pembunuhan dua sejoli itu.
"Semua yang jadi saksi sudah mengatakan tidur di rumah Pak RT, yang belum mengatakan bahwa anak-anak tidur di rumah Pak RT tinggal Pak RT sama anaknya kan," ujar Dedi Mulyadi di channel Youtubenya yang tayang pada Selasa (18/6/2024).
Dedi Mulyadi menyarankan agar Abdul Pasren muncul ke publik dan mengatakan apa yang dialaminya.
Hal itu lebih baik dilakukan ketimbang terus menerus menjauh dan enggan memberikan keterangan sama sekali kepada publik.
Sikap tersebut tentu membuat publik makin bertanya-tanya dan membikin warga sekitar mengucilkannya.
"Menurut saya Pak RT Pasren daripada bapak harus menanggung beban pikiran yang lama, bagaimanapun tinggal di kampungnya menjadi tidak tenang, mau pergi kemana tetap aja tidak tenang."
"Mumpung ruangnya masih ada, mumpung waktunya masih ada, saya sarankan buat Pak RT Pasren yuk kita bertemu dengan saya, bicara dari hati ke hati. Sama-sama klarifikasi katakan yang sebenarnya," ujarnya.
Jika seandainya, Abdul Pasren memang mengetahui bahwa anak-anak tersebut tidur di rumah kosong miliknya, lebih baik diakui.
Pasalnya, hidup beberapa terpidana yang kini mendekam dibui bergantung dengan keterangannya.
"Akui saja kalau memang benar, anak pak RT juga selamat tidak akan apa-apa. Karena keterangan Pak RT itu bisa menyelamatkan keselamatan mereka (para terpidana) minimal ikut meringankan," pungkasnya.
Dikucilkan warga
Paman Saka Tatal, salah satu terpidana yang sudah bebas, Sadikun, merasa geram bila mengingat sosok ketua RT yang menjabat saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016 silam.
Sadikun menyebut Ketua RT itu tak bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap.
Bahkan, ketika di kantor polisi, Ketua RT itu tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya, yang kini sudah dijebloskan ke penjara.
Ketua RT lepas tanggung jawab ketika anaknya, Kahfi, sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Sadikun dan warga sekitar marah dengan sikap Ketua RT itu.
"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.
Selain itu, Ketua RT juga ogah menjadi saksi yang meringankan para tersangka kala itu.
Dia lebih memilih tak ikut-ikutan agar anaknya tak terseret kasus pembunuhan itu.
Sadikun membantah pernyataan Dedi yang menyebut Ketua RT sempat menjadi saksi di pengadilan.
"Enggak mau jadi saksi pak, dia enggak mau ikut-ikutan," tambahnya.
Pengakuan Pak RT di BAP berbeda
Pasren sempat disebut-sebut merupakan saksi kunci untuk mendukung keterangan para pelaku pembunuhan kasus Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Namun, Pasren disebut memberikan keterangan yang justru memberatkan para pelaku hingga dijebloskan ke dalam bui.
Warga sekitar maupun pihak keluarga pelaku mengatakan bahwa keterangan yang diberikan Pasren kepada pihak penyidik bohong.
Mereka menuduh bahwa Pasren hanya mementingkan keselamatan dirinya dan Kahfi, anaknya dari kasus tersebut.
Akan tetapi, belakangan terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.
Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.
Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.