DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pesan Liga Akbar untuk Iptu Rudiana Ayah Eky, Minta Terbuka dan Jujur dengan Kasus Vina Cirebon

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eki di Cirebon, Liga Akbar, buka mulut setelah beberapa tahun tak terdengar.

Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.

Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar.

"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.

Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.

Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu.

Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur.

Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku.

Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim).

Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku dan tidak ikut melakukan penangkapan.

"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024).

Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved