Pilkada DKI 2024

2 Jenderal Gugur dari Bursa Cagub Pilkada Jakarta, Sisa Andika Perkasa Punya Kans Cawagub Anies

Pilkada Jakarta 2024 sempat diwarnai sengitnya kemunculan nama tiga jenderal yang mengajukan diri, diusung partai atau kelompok relawan.

Sebelumnya, kelompok relawan Prabowo Mania 08 mengutarakan dukungannya kepada Dudung untuk maju Pilkada Jakarta.

Menurut Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer, pengalaman sebagai KSAD dan pernah menjabat Pangdam Jaya menjadi modal ketokohan Dudung memimpin Jakarta.

“Kriteria utama seorang gubernur, adalah kepemimpinan. Mampu mengkoordinasikan semua potensi birokraksi untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan."

"Perjalanan karir Dudung yang meniti dari bawah hingga menjadi KSAD, sudah menjadi bukti kemampuan Dudung,” ujar pria yang kerap disapa Noel ini, Rabu (29/52024).

Dharma Pongrekun Gagal Penuhi Syarat

Di sisi lain, Dharma Pongrekun yang maju Pilkada Jakarta melalui jalur independen bersama wakilnya, Kun Wardana Abyoto, gagal memenuhi syarat dukungan.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, dari total 1.229.777 data dukungan yang diunggah ke SILON oleh Dharma-Kun, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya  447.469 dukungan.

"Sedangkan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.

Adapun syarat jumlah dukungan yang ditentukan untuk bisa melaju ke tahapan verifikasi faktual yakni sebesar 618.968.

"Karena tidak mencapai 618.968 maka status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Dody.

Bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto buka suara terkait berkas dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU DKI Jakarta.
Bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto buka suara terkait berkas dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU DKI Jakarta. (TRIBUNJAKARTA.COM/ Elga Hikari Putra)

Dody menjelaskan, verifikasi administrasi itu dilakukan pihaknya sejak 9 Juni 2024 lalu setelah pasangan Dharma-Kun menyerahkan verifikasi perbaikan.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, e-KTP, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada e-KTP memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU tidak lagi melanjutkan proses tahapan verifikasi bagi satu-satunya pasangan bakal calon independen tersebut.

Kendati begitu, pasangan Dharma-Kun masih memiliki peluang untuk tetap bisa maju dari calon independen yakni dengan mengajukan gugatan kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Jika gugatannya diterima Bawaslu maka pencalonannya pun bisa kembali dilanjutkan.

"Itu hak konstitusional yang bersangkutan. Sesuai UU Pilkada paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," kata Dody.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved