DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Keluarga Terpidana Kasus Vina Diperiksa soal Obstruction of Justice, Pengacara: Belum Tahu Arahnya

keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa polisi di markas Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (19/6/2024).

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa polisi di markas Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (19/6/2024).

Ayah dari Eko, Eka Sandi, Hadi Saputra dan kakak dari Jaya memenuhi panggilan Polda Jabar didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Roely Panggabean.

"Kami dari tim hukum Peradi akan mendampingi saksi-saksi yang dipanggil hari ini," kata Roely, dikutip dari Kompas TV.

Roely pun menjelaskan undangan pemeriksaan yang disampaikan kepada keempat pihak terpidana terkait pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ia tidak benar-benar mengerti keterkaitan perintangan penyidikan yang dimaksud menyasar siapa.

Kendati demikian, keberadaan Roely dan kawan-kawan utamanya adalah mendampingi para saksi.

"Undangan yang kami terima adalah penyelidikan. Pasal yang ditentukan adalah 221 mengenai obstruction of justice atau perintangan. Materinya kami gak tahu. Jadi kami mendampingi saja, biar mereka yang bersaksi," kata Roely.

Undangan dari Polda Jabar sendiri telah diterima pihak keluarga Eko, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Jaya sejak tiga hari lalu.

Roely juga memaparkan, pada pemeriksaan kasus Vina 2016 silam, ada juga saksi yang diperiksa atas pasal perintangan penyidikan, yakni Teguh dan Udin.

"Begini ya, dalam kesaksian terdahulu atas nama teguh dan Udin juga sama, judulnya adalah undangan klarifikasi tentang pasal 221 perintangan penyidikan."

"Kita gak tahu siapa yang disasar di sini," jelasnya.

Namun kali ini, Roely tidak mengetahui, apakah dugaan perintangan penyidikan ini terkait tersangka Pegi Setiawan atau sosok lain.

"Belum tahu, saya belum tahu arahnya ke mana pihak penyidik ini menyasar," pungkasnya.

Tim pengacara dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Vina di Polda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Tim pengacara dari Peradi mendampingi keluarga terpidana kasus Vina di Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). (Kompas TV)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah melalui proses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan kini sudah bebas.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap serta ditetapkan tersangka karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Teguh Terpaksa Berbohong

Diberitakan sebelumnya, Teguh, rekan para terpidana kasus Vina mengaku terpaksa berbohong saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016 terkait kasus Vina.

Ia mengaku diancam penyidik masuk penjara saat bercerita jujur mengenai aktivitasnya pada malam kejadian.

Teguh sampai keringetan saat menceritakan kembali peristiwa itu kepada Anggota DPR RI terpilih, Dedi Mulyadi.

"Enggak usah khawatir, tenang saja," kata Dedi Mulyadi sambil menyodorkan tisu kepada Teguh dikutip dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel pada Selasa (11/6/2024).

"Emang. Teguh suka keringetan," jawab Teguh.

Teguh lalu menceritakan aktivitasnya pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Teguh juga merupakan rekan Pramudya Wibawa Jati (25) yang menjadi saksi kasus Vina Cirebon.

Ia bercerita baru pertama kali nongkrong di warung ibu Nining di Gang Bhakti 2, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Kepada Dedi Mulyadi, di tahun 2016 Teguh teman 5 terpidana kasus Vina mengaku dipaksa berbohong, menerima amplop dari keluarga Eka Sandi.
Kepada Dedi Mulyadi, di tahun 2016 Teguh teman 5 terpidana kasus Vina mengaku dipaksa berbohong, menerima amplop dari keluarga Eka Sandi. (YouTube Dedi Mulyadi)

Hal itu berawal saat dirinya mencari Supriyanto yang kini berstatus terpidana kasus Vina Cirebon.

"Waktu malam itu, si Supri enggak ada. Teguh nyariin waktu itu BBM atau SMS, 'ada dimana?' ada di Bu Nining, terus Teguh ke situ," kata Teguh.

Kemudian, Teguh juga menjemput Pram, sapaan Pramudya, di kediamannya.

Teguh mengingat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Supra.

"Mampir lagi ke warung Bu Nining, minum, ada yang gitaran," katanya.

Di warung Bu Nining, Teguh mengaku nongkrong sambil meminum minuman keras ciu.

Sekira pukul 21.00 WIB, kata Teguh, remaja yang nongkrong diperingatkan oleh Bu Nining agar tidak berisik.

Mereka lalu bergeser ke rumah Hadi Saputra yang juga terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemudian, Teguh sempat bersama Pram membeli nasi kuning.
"Balik ke rumah Hadi, makan berdua saja. Beli nasi kuning orek tempe dan telur dadar sama kerupuk kalau enggak salah Rp 4 ribu-Rp 5 ribu," imbuhnya.

Remaja tersebut berpindah lokasi nongkrong setelah makan ke rumah kontrakan Ketua RT bernama Pasren.

"Habis makan pindah ke kontrakan Pak RT, sudah di situ saja tidur, ada yang main ponsel. Tidak kemana-mana," kata Teguh.

Dedi Mulyadi menegaskan kembali aktivitas Teguh pada malam kejadian meninggalnya Vina Cirebon.

"Makan di rumah Hadi, lalu pindah ke rumah kontrakan Pak RT. Benar, sumpah," katanya.

Saat penangkapan terhadap rekan-rekannya, Teguh mengaku sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Namun, ia kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Saat BAP tahun 2016, Teguh memberikan keterangan yang sebenarnya dialaminya kepada penyidik.

"Ceritakan sebenarnya malah dibilang, Teguh kalau kayak gitu ikut masuk (penjara)," ujar Teguh.

Dedi pun menanggapi hal tersebut. "Itu biasa penyidik kayak gitu, kalau enggak ngaku kamu ikut masuk. Biasa gebrakan. Biasanya orang berbohong diancam biar jujur," kata Dedi.

Saat itu Teguh mengaku ketakutan. Akhirnya ia terpaksa berbohong.

Teguh mengatakan keterangannya membeli nasi kuning tidak dimasukkan ke BAP. Dalam BAP, kata Teguh, dirinya pulang ke rumah Pram.

"Tidak tidur di rumah anaknya Pak RT, waktu itu kan Teguh bilang tidur di rumah Pak RT. Terus dibilang kamu jangan bohong, si Pak RT tidak membukakan pintu, Teguh gimana kan tidur di situ," kata Teguh.

Dedi Mulyadi bertanya mengenai sikap Ketua RT yang mengaku tidak membukakan pintu rumahnya.

"Enggak tahu, kalau dengar si Kahfi (anak Ketua RT) dibawa dikeluarin lagi," imbuhnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved