DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tim Pengacara Keliling Mabes Polri-Kejagung-KPK Jelang Praperadilan Pegi Setiawan, Apa Tujuannya?

Tim pengacara Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan keliling lembaga penegak hukum jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 24 Juni 2024.

Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 yang telah ditangkap Polda Jawa Barat.

Sidang praperadilan akan membuktikan salah tangkap atau tidaknya Pegi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Tim pengacara Pegi Setiawan jelang praperadilan menyambangi Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkuak tujuan tim pengacara Pegi Setiawan mendatangi tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Datangi Propam Polri

Tim Pengacara Pegi Setiawan yakni Toni RM, Sugianti Iriani beserta ibunda Pegi, Kartini mendatangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).

Mereka melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi, Toni RM dan Sugianti Iriani, dan ibu Pegi, Kartini, dengan nomor register SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN.

Toni RM menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan hilangnya unggahan status di akun Facebook Pegi.

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan (unggahan) akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ungkap Toni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Toni mengatakan bahwa Pegi Setiawan memiliki akun Facebook yang sempat hilang beberapa hari setelah kliennya ditangkap polisi.

Akun tersebut kembali muncul. Namun beberapa unggahan status Facebook hilang.

Hal ini diketahui dari beberapa netizen yang sempat mengambil tangkapan layar dari akun Facebook Pegi Setiawan.

KLIK FOTO:

lihat fotoTangis Basari pecah saat jenguk Hadi Cs yang jadi terpidana kasus Vina Cirebon di dalam lapasnya. Ia gemetar saat disuruh balik karena coba tanya apa benar Hadi Cs terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Tangis Basari pecah saat jenguk Hadi Cs yang jadi terpidana kasus Vina Cirebon di dalam lapasnya. Ia gemetar saat disuruh balik karena coba tanya apa benar Hadi Cs terlibat pembunuhan Vina dan Eky.

“Setelah muncul, akun Facebook itu postingan-postingannya sudah tidak ada,” jelas Toni.

Informasi soal hilangnya unggahan status Facebook ini sempat ditanyakan ke Pegi. Toni bilang, Pegi mengaku tak pernah menghapus unggahannya.

Kepada Toni, Pegi mengatakan bahwa ada seorang penyidik yang pernah meminta kata sandi atau password akun Facebook tersebut.

“Saya tanya, penyidik pernah minta password enggak? 'iya pak pernah minta', oh pantes,” ungkap Toni.

Toni menduga penyidik sengaja menghapus unggahan status Facebook Pegi yang dinilai mengandung fakta meringankan.

Adapun, beberapa status Facebook yang hilang adalah unggahan pada 12 Agustus 2016 berisi status Pegi tengah dalam perjalanan ke Bandung. Lalu, unggahan pada 17 Agustus 2016 saat Pegi tengah mencari rezeki di kota orang.

Kemudian, unggahan pada 24 Agustus 2016 saat Pegi menulis status ‘lupa suasana kampung halaman’.

Datangi KPK

Tim Pengacara Pegi Setiawan kemudian mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/6/2024).

Mereka meminta KPK untuk turut mengawasi sidang praperadilan.

Toni RM, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada KPK

Permohonan tersebut diminta karena pihaknya khawatir akan ada potensi suap-menyuap dalam proses sidang praperadilan ini.

“Kami khawatir ada suap-menyuap ya diproses praperadilan ini. Oleh karenanya sebagai pencegahannya ini baik untuk semua penegak hukum di sana, di Bandung, agar tidak terjadi suap-menyuap,” kata Toni.

Toni menyebut, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini terkesan dipaksakan.

Menurutnya, bukti yang dikumpulkan oleh penyidik masih minim untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan sehingga ketika kami gugat praperadilan. Kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki yang menurut kami sangat minim. Kami khawatir hakim menolak klien kami, praperadilannya,” ungkap Toni.

Ia menegaskan bahwa permohonan pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya suap-menyuap dalam sidang praperadilan Pegi.

Untuk itu, pihaknya meminta KPK mengawasi seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan.

“Kami meminta agar KPK ini mengawasi itu. Jadi untuk sementara ya emang kami minta agar mengawasi, mencegah aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan,” jelas Toni.

“Siapa saja yang terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu pemohon itu adalah mulai dari Bapak Kapolda sampai penyidik,” imbuhnya.

Datangi Kejaksaan Agung

Tim Pengacara Pegi Setiawan juga mendatangi i Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Pengacara Pegi, Marwan Iswandi meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebelum menyatakan lengkap atau P21.

"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar purnawirawan TNI berpangkat Mayor TNI (Purn) itu.

"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat. "Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.

"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung. Karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.

Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.

"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.

Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.

Sementara itu, . Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan hal itu akan ditindaklanjutinya ke jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambung dia.

Menurut Harli, pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara Pegi. Lebih lanjut, ia belum bisa banyak komentar soal kasus Pegi mengingat berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujar dia. (Tribunnews.com/Wartakota)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved