Begini Cara Bikin KK Baru Setelah Menikah, Cukup Bawa Bukti Nikah ke Kantor Dukcapil
Begini cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah, simak syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Buat kamu yang baru menikah dan mau membuat Kartu Keluarga (KK) baru, simak syarat dan caranya.
Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semarang, KK baru setelah menikah juga diperlukan ketika pasangan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengurus perbankan.
Lantas, apa syarat dan bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah?
Syarat Membuat KK Baru
Pasangan yang sudah menikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum membuat KK baru di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.
Berikut syarat bikin KK baru setelah menikah:
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika perkawinan belum tercatat.
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
Setelah fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan SPTJM sudah disiapkan, ikuti cara bikin KK baru setelah menikah seperti berikut ini:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir F-1.01 (formulir yang digunakan sebagai syarat pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata Warga Negara Indonesia (WNI).
- Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan ke petugas Dukcapil
- Menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangani oleh kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
- Tunggu beberapa saat sampai kanto Dukcapil menerbitkan KK yang baru.
Cara Membuat KK Baru karena Pisah KK dalam Satu Alamat
Pasangan juga bisa membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat di kantor Dukcapil.
Syarat membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat adalah:
- Fotokopi KK lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP.
- Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti cara membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat sebagai berikut ini:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika penerbitan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian
- Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Sosok Ra Mamak Suami Inayah Wahid, Lulusan Al-Azhar University yang Pernah Terjun ke Politik |
|
|---|
| Dini Mantan Istri Sebut Ressa Rossano Tak Rutin Kasih Nafkan Anak, Pengacara: Dia Cari Panggung |
|
|---|
| SOSOK Rully Anggi, Suami Boiyen Digugat Cerai Usai 2 Bulan Menikah, Tabiat Buruk Diketahui Vindes |
|
|---|
| Isu Pernikahan Gubernur Aceh Mualem Mencuat, 6 Sorot Tajam Klarifikasi hingga Video Lama Terkuak |
|
|---|
| Klarifikasi Pengusaha Vie Shantie Khan Soal Jadi Istri Baru Gubernur Aceh, Ungkit Kisah Abu Nawas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-keluarga.jpg)