Begini Cara Bikin KK Baru Setelah Menikah, Cukup Bawa Bukti Nikah ke Kantor Dukcapil

Begini cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah, simak syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
Setkab.go.id via TribunWow.com
Ilustrasi Kartu Keluarga 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buat kamu yang baru menikah dan mau membuat Kartu Keluarga (KK) baru, simak syarat dan caranya.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semarang, KK baru setelah menikah juga diperlukan ketika pasangan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengurus perbankan.

Lantas, apa syarat dan bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah?

Ilustrasi Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga (Setkab.go.id via TribunWow.com)

Syarat Membuat KK Baru

Pasangan yang sudah menikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum membuat KK baru di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.

Berikut syarat bikin KK baru setelah menikah:

  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika perkawinan belum tercatat.

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Setelah fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan SPTJM sudah disiapkan, ikuti cara bikin KK baru setelah menikah seperti berikut ini:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Mengisi formulir F-1.01 (formulir yang digunakan sebagai syarat pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan ke petugas Dukcapil
  • Menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangani oleh kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
  • Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
  • Tunggu beberapa saat sampai kanto Dukcapil menerbitkan KK yang baru.

Cara Membuat KK Baru karena Pisah KK dalam Satu Alamat

Pasangan juga bisa membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat di kantor Dukcapil.

Syarat membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat adalah:

  • Fotokopi KK lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP.
  • Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti cara membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat sebagai berikut ini:
  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika penerbitan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian
  • Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved