Cerita Kriminal
Pencurian Mobil Rental Modus Sewa Terjadi di Jaktim, Pelakunya Ditangkap Polisi
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus pelaku penggelapan mobil dengan modus penyewaan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur meringkus pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah, mengatakan pelaku bernama Tommy diringkus usai pihaknya mendapat laporan dari pengusaha rental mobil yang menjadi korban penggelapan.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menyewa mobil Daihatsu Ayla dari seorang pengusaha rental berinisial PT di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas pada 5 Mei 2024 lalu.
"Tersangka mendatangi korban dengan niat akan menyewa satu unit mobil selama tiga hari, dengan tarif sebesar Rp250 ribu per harinya," kata Agung di Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).
Namun setelah mendapatkan mobil, Tommy menggadaikan kendaraan kepada seorang pria yang menjadi perantara penadah berinisial GN di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Setelah menggadaikan mobil milik PT seharga Rp15 juta, Tommy kemudian melarikan diri ke tempat persembunyiannya di wilayah Malang, Jawa Timur.
Sementara PT baru menyadari mobil operasional usahanya digelapkan setelah pelaku tidak kunjung kembali setelah tiga hari, dan nomor handphone pelaku tak dapat dihubungi.
"Guna merespon laporan tersebut Tim Buser dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka yang bersembunyi di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Agung menuturkan Tommy diringkus pada 10 Juni 2024 di tempat persembunyian tanpa ada perlawanan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Ciracas juga mengamankan GN yang berperan sebagai perantara saat Tommy menggadaikan kendaraan kepada seorang penadah berinisial T di Jawa Barat.
Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan T, dan apakah masih ada pengusaha rental lain yang menjadi korban penggelapan.
"Tersangka yang berperan sebagai perantara diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Kedua tersangka ini kami jerat pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Anak Petinggi PKS Cilegon Tewas, Susno Duadji Ungkit Dendam, Staf Ahli Kapolri: Emosi Pelaku Meledak |
|
|---|
| Kematian Anak Petinggi PKS Cilegon: Polisi Temukan Fakta Baru di TKP, Pakar Duga Korban Pelampiasan |
|
|---|
| Dua Petunjuk Penting di Kasus Kematian Anak Petinggi PKS di Cilegon, Polisi Duga Bukan Perampokan |
|
|---|
| Anak Petinggi PKS Cilegon Tewas Mengenaskan, Pakar Duga Pelaku Jadikan Korban Objek Pengganti |
|
|---|
| Didekati Wanita, Pria Disekap di Plaza Pondok Gede, Uang Dikuras dan Motor Dirampas |
|
|---|