DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Borok Hakim Kasus Vina Dibongkar, Percaya Penyidik dan Abaikan Hadi Cs saat Tarik BAP di Sidang 2017

Borok hakim ketua Suharno, hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina yang sidangkan kasus Vina Cirebon pada 2017 silam dibongkar lagi.

|
Penulis: Y Gustaman | Editor: Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM - Borok hakim ketua Suharno, hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina yang sidangkan kasus Vina Cirebon pada 2017 silam dibongkar lagi.

Mereka ini majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.

Komposisi majelis hakim yang mengadili Hadi Cs juga yang mengadili kasus Vina dengan terdakwa Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Kosim.

Sementara Saka Tatal karena saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum, berkas dakwaannya terpisah. Hakim ketua yang sidangkan Saka Tatal adalah Etik Purwaningsih dengan hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Majelis hakim Hadi Cs disebut-sebut begitu saja percaya penyidik kepolisian hingga lengah dan tak menanggapi Hadi Cs ketika menarik BAP karena ada intimidasi saat penyidikan.

Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, mencium Hadi Cs sejak menjadi tersangka memberikan keterangan palsu alias kebohongan.

"Mari kita pahami dulu makna kebohongan itu apa. Kebohongan adalah ketika terjadi kesenjangan antara pernyataan dan kenyataan," ucap Reza dalam obrolan di YouTube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Jumat (21/6/2024).

Dalam kasus ini, Reza menjelaskan Hadi Cs bisa jadi berbohong karena terpaksa. Seperti penjelasan Saka Tatal, teman-temannya terpaksa mengakui apa yang mereka tak lakukan. 

Lantaran jika tak mengakui apa yang ditanyakan penyidik, mereka akan terus dianiaya. Di sinilah yang dimaksud Hadi Cs berbohong. Nah keterangan bohongnya itu yang kemudian direkam dan menjadi berita acara pemeriksaan atau BAP.

Di muka persidangan yang berlangsung pada 2017 silam, ketika tak lagi tertekan, Hadi Cs berbondong-bondong mencabut BAP penyidikan karena bertolak belakangan dengan kenyataan.

BACA JUGA:Mabes Polri bikin kepo publik setelah merilis foto Pegi berbaju biru diapit dua cewek bermakeup dan sepertinya penuh keakraban. Foto itu milik penyidik Polda Jabar dan katanya foto 2016. Ternyata, pengacara Pegi kasih fakta lain. Pegi di foto itu sedang bersama saudara-saudaranya lagi kondangan.
BACA JUGA:Mabes Polri bikin kepo publik setelah merilis foto Pegi berbaju biru diapit dua cewek bermakeup dan sepertinya penuh keakraban. Foto itu milik penyidik Polda Jabar dan katanya foto 2016. Ternyata, pengacara Pegi kasih fakta lain. Pegi di foto itu sedang bersama saudara-saudaranya lagi kondangan.

"Jadi, terdakwa (Hadi Cs, red) mencabut keterangan mereka di BAP. Tapi hakim mengabaikan itu," ungkap Reza setelah mempelajari data persidangan.

Lalu di mana lengahnya majelis hakim? Reza menyayangkan karena hakim menganggap angin lalu Hadi Cs saat cabut BAP di persidangan. Hakim tak mengejar apa alasan Hadi Cs kala itu.

Dari sudut pandangan psikologi forensi, kata Reza, mereka yang diperiksa dengan cara-cara intimidatif oleh penegak hukum, akan bersuara di kemudian hari dalam kondisi sudah aman.

Itulah yang tergambarkan dari Hadi Cs yang mencabut BAP di sidang. Dalam poin ini jika hakimnya cerdas maka akan menggali latarbelakang pencabutan itu.

"Hakim harusnya bertanya, kenapa kamu cabut? Itulah kesempatan bagi hakim yang punya otoritas peradilan, katakanlah memberikan perlindungan kepada terdakwa," kata Reza

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved