DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Keluarga Terpidana Kasus Vina Ngaku Temui Pak RT Sampai Bersimpuh, Tapi Bukan Untuk Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus Vina pernah datangi rumah Ketua RT ngaku minta kejujuran, tapi ditolak.

|

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rumah Ketua RT Abdul Pasren, pernah didatangi keluarga terpidana kasus Vina yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani, setelah penyelidikan polisi dilakukan.

Abdul Pasren merupakan sosok Ketua RT 2 RW 10 di tahun 2016, ketika kasus Vina Cirebon terjadi.

Hal ini diungkap oleh Kakak Supriyanto, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Dedi Mulyadi.

"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dikutip Minggu (23/6/2024).

"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RTnya Abdul Pasren," imbuhnya.

Kala itu, Kakak Supriyanto mengaku diterima di teras rumah oleh sosok Abdul Pasren.

Ia lalu bersimpuh sambil menangis seraya memohon Abdul Pasren untuk berkata jujur.

Sebab menurut keterangan yang bersangkutan, mereka tidur di rumah Pak RT saat kejadian.

Pak Punten kami dari keluarga, mohon bapak jujur aja," ucap Kakak Supriyanto kala itu.

"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini,"

"Kami keluarga memohon sambil nangis," imbuhnya.

BACA JUGA:Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Setelah mempelajari laporannya, Iptu Rudiana diduga sudah melakukan perbuatan pidana sebelum kasus Vina Cirebon dan Eky terjawab apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan. Lho, kok bisa?
BACA JUGA:Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon. Setelah mempelajari laporannya, Iptu Rudiana diduga sudah melakukan perbuatan pidana sebelum kasus Vina Cirebon dan Eky terjawab apakah kasus pembunuhan atau kecelakaan. Lho, kok bisa?

Namun permohonan itu, malah ditolak oleh Abdul Pasren.

Ia tetap kekeh dan tak mau mengakui bahwa kelima terpidana itu tidur di rumahnya saat kejadian.

"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.

"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon pun membantah bahwa mereka pernah memberikan amplop kepada Pasren agar dirinya memberikan keterangan palsu.

Menurut Kakak Supriyanto, kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.

BACA JUGA:Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, menyoroti peran majelis hakim yang dinilai kurang jeli menangani sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2017. Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji malah menduga, jangan-jangan jaksa dan penyidik tertipu kesaksian Aep. Apa alasannya?
BACA JUGA:Reza Indragiri Amriel, pakar psikologi forensik, menyoroti peran majelis hakim yang dinilai kurang jeli menangani sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2017. Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji malah menduga, jangan-jangan jaksa dan penyidik tertipu kesaksian Aep. Apa alasannya?

"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.

Kesaksian Abdul Pasren

Di sisi lain, Paman Saka Tatal, Sadikun mengatakan bahwa kesaksian ketua RT yang menjabat saat itulah yang membuat kelima terdakwa ditangkap dalam kasus Vina Cirebon

Ia menyebut, ketua RT saat itu enggan memberikan keterangan apa pun saat penyelidikan kasus ini diungkap.

Alhasil, kelimanya kini divonis oleh majelis hakim. 

Dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko, terkuak bahwa Abdul Pasren mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.

Abdul Pasren mengakui kala itu didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Namun Abdul justru mengaku bahwa mereka datang untuk meminta agar dirinya membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

"Tapi saksi (Abdul Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan.

Akibat penolakan itu, ayah dan ibu Hadi bahkan sampai menangis dipangkuannya.

"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Abdul Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.

Ia juga menyebut, kuasa hukum Eko Ramadhani datang untuk meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Ia membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.

"Eko tidak pernah di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulis Pak RT dalam keterangannya.

 

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com/TribunJabar.id.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved