DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
3 Kemiripan Kasus Subang dan Kasus Vina Cirebon, Tersangka Pembunuhan Sama-sama Tak Ngaku Terlibat
- Siapa sangka kasus Subang dan kasus Vina Cirebon ternyata memiliki tiga kemiripan. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Siapa sangka kasus Subang dan kasus Vina Cirebon ternyata memiliki tiga kemiripan.
Diketahui kasus Subang terjadi di tahun 2021, ibu dan anak, bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas mengenaskan dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi rumahnya, Ciseuti, Jalan Cagak.
Sementara kasus Vina Cirebon terjadi di tahun 2016, Vina dan kekasihnya Eky ditemukan tewas di Flyover Talun.
Dua kasus pembunuhan tersebut sama-sama viral dan menyita atensi dari publik.
Tak cuma itu kasus Subang dan Vina Cirebon, juga membuntuhkan waktu bertahun-tahun untuk dapat terungkap.
Penelusuran TribunJakarta.com, ternyata ada tiga kesamaan lain antara kasus Subang dan kasus Vina Cirebon, berikut daftarnya:
1. Ditangani Kombes Surawan
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjadi sosok penentu dalam kasus Subang dan kasus Vina Cirebon.
Kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sempat 3 tahun mandek.
Kombes Surawan lalu menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Danu, Yosep bersama istri mudanya dan dua anaknya.

Meski sudah ditetapkan tersangka namun Mimin, Arigihi Reksa Pratama dan Abi Aulia tidak ditahan.
Hal ini serupa dengan kasus Vina Cirebon.
Setelah 8 tahun Eky dan Vina tewas di Flyover Talun, Kombes Surawan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kombes Surawan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.
2. Sama-sama Tidak Mengaku
Atas keputusan penetapan tersebut, tersangka kasus Subang dan kasus Vina Cirebon menggugat Kombes Surawan di praperadilan.
Mimin, Arighi, Abi dan Pegi Setiawan menuntut kejelasan atas penetepan tersangka pada mereka.

Tersangka kasus Subang tak terima ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tak berada di lokasi saat Tuti dan Amel dibunuh.
Pun dengan Pegi Setiawan yang kekeuh bahwa dirinya berada di Bandung saat Eky dan Vina ditemukan tewas.
3. Praperadilan Ditunda
Sidang Praperadilan kasus Subang pertama kali digelar pada Senin 4 Desember 2023.
Menurut kuasa hukum Mimin Cs, Rohman Hidayat, dang praperadilan ditunda karena pihak tergugat atau Polda Jabar tidak hadir.
"Ditunda jadi pekan depan," kata Rohman Hidayat.
Hal serupa juga terjadi pada Sidang Praperadilan kasua Vina Cirebon, Senin 24 Juni 2024.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Niko Kili Kili mengatakan sidang ditunda sampai 1 Juli 2024 karena pihak Polda Jabar tidak hadir.
"Kami sangat kecewa dengan kejadian ini," katanya.

Ia menduga penundaan Sidang Praperadilan ini sengaja dilakukan sebagai strategi Polda Jabar untuk meningkatkan berkas Pegi Setiawan menjadi P21.
"Kami meminta jaksa bersikap objekitif dalam melihat perkara ini. Biarkan sampai putusan praperadilan ini selesai," katanya.
Bedanya, dalam kasus Subang pihak tergugat dianggap tidak melanggar aturan apapun dalam menetapkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia sebagai tersangka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.