DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Beda dengan Pengacara Pegi, Kompolnas Sebut Polisi Lazim Mangkir Sidang Praperadilan karena Naskah
Kompolnas mengaku langsung mengonfirmasi Polda Jawa Barat (Jabar) soal alasan mangkir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kompolnas mengaku langsung mengonfirmasi Polda Jawa Barat (Jabar) soal alasan mangkir dari sidang praperadilan tersangka kasus Vina CIrebon, Pegi Setiawan.
Namun, Kompolnas belum mengetahui alasannya karena Polda Jabar tidak menjawab.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Yusuf Marsyim di program Kompas Petang, Senin (25/6/2024).
"Ya kami, begitu tadi sudah diputuskan sidang ditunda, artinya memang sudah pasti tidak hadir termohon, kami langsung minta klarifikasi dari pihak Polda Jabar," kata Yusuf.
Yusuf beranggapan, pihak Polda Jabar mangkir sidang karena belum selesai naskah pembelaannya di sidang praperadilan Pegi.
Menurutnya, hal itu lazim, sebab bahasa penyidik berbeda dengan bahasa persidangan, dan butuh waktu untuk penyusunan naskahnya.
"Kelaziman yang bisa kita lihat ketidakhadiran termohon, penyidik itu, kelazimannya itu, terkait dengan naskah jawaban terhadap permohonan gugatan praperadilan itu yang benar secara bahasa hukum harus bisa benar."
"Kan tidak bisa bahasa penyidik dikasihkan ke hakim, ini jawaban kami, dugaan kami ke sana," kata Yusuf.
Ulur Waktu
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyebut, ada hubungan antara pelimpahan berkas Pegi ke kejaksaan dengan tidak hadirnya kuasa hukum Polda Jabar di sidang praperadilan kemarin.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Sugianti tegas menuding Polda Jabar tidak profesional dengan mangkir pada sidang perdana praperadilan.
Dia melihat Polda Jabar sengaja tidak hadir sidang karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk menersangkakan Pegi.
"Tentu tim kuasa hukum kecewa hari ini karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional," kata Sugianti di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Kompas TV.
Bahkan Sugianti sampai sewot meminta polisi buka-bukaan bahwa ketidakhadirannya adalah siasat agar tuntutan praperadilan Pegi gugur dengan sendirinya seiring berkas perkara Pegi dinyatakan lengkap di kejaksaan.
Diketahui, aparat Polda Jabar menyerahkan berkas perkara penyidikan Pegi yang dianggap sudah rampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.