LPSK Bakal Beri Perlindungan Darurat Bila Keluarga Afif Maulana Dapat Ancaman Nyata

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan diajukan enam saksi kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana (13).

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan diajukan enam saksi kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana (13).

Remaja asal Padang yang diduga tewas dianiaya oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat hingga ditemukan tewas pada Minggu (9/6/2024) di Batang Kuranji, Kota Padang.

Secara prosedur LPSK membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak terkait.

Namun bila dalam proses penelaahan ditemukan mereka mendapat ancaman nyata, maka LPSK dapat memberikan perlindungan darurat kepada anggota keluarga korban dan para saksi.

"Misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak, dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (26/6/2024).

Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.

Meski proses penelaahan belum rampung, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.

Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal, dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak para saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.

"Kalau memang ditemukan ancaman dan kami harus secara darurat atau cepat memberikan perlindungan, nah kita bisa memberikan perlindungan secara darurat," ujar Susilaningtias.

Susilaningtias menuturkan untuk sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah anggota keluarga Afif dan para saksi mendapatkan ancaman karena proses penelaahan masih berjalan.

Dari proses penelaahan nantinya LPSK akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan apa menerima permohonan perlindungan anggota keluarga Afif dan para saksi atau tidak.

"Syarat pemberian perlindungan LPSK itu salah satunya ada keterangan penting. Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting ya kita tidak bisa berikan perlindungan," tuturnya.

Sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan LPSK bagi anggota keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kronologis kasus tewasnya korban pada Minggu (9/6/2024).

Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif Maulana.

"Kami menduga ada ancaman. Jadi ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang Tupoksi dalam perlindungan," kata Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi.

Sebagai informasi, Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya oknum anggota Polri ditemukan tewas di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024) siang.

LBH Padang menduga Afif dianiaya saat sejumlah personel Sabhara Polda Sumatera Barat membubarkan tawuran kelompok remaja di lokasi setempat pada Minggu (9/6) dini hari.

Berdasar keterangan saksi berinisial A yang merupakan teman korban dan saat kejadian berboncengan menaiki motor, mereka sempat ditendang oknum polisi hingga terjatuh dari kendaraan.

Usai terjatuh Afif kemudian sempat dikelilingi anggota Polda Sumatera Barat yang memegang rotan, hingga setelahnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan dilakukan oknum anggota, dan menyatakan Afif diduga tewas melompat ke sungai saat tawuran dibubarkan.

Menurut kepolisian saat pemubaran tawuran terjadi Afif sempat mengajak A untuk melompat, namun A menolak dan memilih menyerahkan diri lalu diamankan ke diamankan pihak kepolisian.

Polda Sumatera Barat menyebut pada saat kejadian jajarannya mengamankan sejumlah remaja diduga terlibat tawuran yang di antaranya termasuk A, namun Afif tidak termasuk dalam daftar.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved