DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tak Gubris Kuasa Hukum Vina, Kini Ketahuan Penyidikan Pegi Belum Lengkap hingga Ditolak Jaksa

Penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon akhirnya ketahuan belum lengkap.

TRIBUNJAKARTA.COM - Penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon akhirnya ketahuan belum lengkap.

Padahal Polda Jabar merasa hasil kerjanya sudah rampung dan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati Jabar.

Di sisi lain, pelimpahan berkas ke kejaksaan terkesan buru-buru.

Sebab, kusa hukum Vina, Hotman Paris, sebagai korban, sudah meminta Polda Jabar untuk menahan sementara pelimpahan, sebab Pegi tengah menggugat praperadilan dan banyak kesaksian yang bertentangan.

Saran Hotman tak digubris dan kini Polda Jabar harus bekerja ekstra melengkapi kekurangannya.

Berkas Penyidikan Pegi Dikembalikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menyatakan, kekurangan berkas penyidikan Pegi dari sisi materil maupun formil.

"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS," kata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

lihat fotoFoto Terbaru Iptu Rudiana yang Disorot Kasus Vina Tersenyum Ikut Lomba Badminton
Foto Terbaru Iptu Rudiana yang Disorot Kasus Vina Tersenyum Ikut Lomba Badminton

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.

Hotman Tak Digubris

Seperti diketahui, Polda Jabar tetap melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam itu ke Kejati Jabar hari ini, Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, pada  Rabu (20/6/2024) Hotman memberi saran kepada Polda Jabar agar menunda pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Hal itu karena, menurut Hotman, kesaksian para saksi saling bertentangan dan diragukan kebenarannya.

"Kami mendengar bahwa berkas perkara Pegi akan dilimpahkan oleh penyidik dalam Waktu dekat ke kejaksaan."

"Saran Hotman tunda dulu, tunda dulu. Kenapa, karena isi BAP dari para saksi dalam kasus yang sekarang Pegi sebagai tersangka sangat diragukan kebenarannya, dan saling bertentangan satu sama lain. Juga bertentangan dengan BAP-BAP tahun 2016," kata Hotman di pada unggahan videonya di Instagram (@hotmanparisofficial).

Sementara pelimpahan ditunda, Hotman meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk turun gunung memberi perlindungan kepada para terpidana agar mereka mau bersaksi yang sejujurnya atas kasus Vina.

"Jadi saran saya agar Bapak Menko Polhukam, Bapak Kapolri, LPSK dan semua Lembaga terkait agar tujuh terpidana ini ditenangkan dulu."

"Dikasih dulu kepercayaan, dibikin benar-benar yakin diri. Mereka ini kan hanya buruh bangunan. Dikasih yakin diri agar mereka membuat BAP yang sebenar-benarnya."

"Jadi sekali lagi tunda dulu pelimpahan berkas ke kejaksaan. BAP ulang, BAP ulang tujuh terpidana ini setelah mereka dikasih kepercayaan iri dan perlindungan," kata Hotman.

Namun, saran Hotman tidak dijalankan penyidik dari Polda Jabar yang melimpahkan berkas tersangka Pegi ke kejaksaan hari ini.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved