DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mungkinkah Pegi Setiawan Menang di Praperadilan? Susno Duadji Minta Polda Jabar Bersyukur Jika Kalah
Mungkinkah Pegi Setiawan menang dalam sidang praperadian? Susno Duadji beri pesan ke polisi.
"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji.
"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.
"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.
"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.
Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.
"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.
"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"
"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.