Polisi Duga Banyak Orang Jadi Korban Penipuan Modus Like Video Youtube yang Didalangi WNI di Kamboja
Polisi menduga ada banyak orang yang menjadi korban penipuan modus like video Youtube.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menduga ada banyak orang yang menjadi korban penipuan modus like video Youtube.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mendalami jumlah korban dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan korbannya banyak. Masih kita dalami," kata Ade Safri, Minggu (30/6/2024).
Sementara ini, jelas Ade Safri, Polda Metro Jaya baru menerima satu laporan polisi (LP) dari korban penipuan.
"Untuk LP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hanya satu korban," ujar dia.
Dalam kasus penipuan ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka berinisial EO (47) dan SM (29).
Keduanya diketahui telah mengirim 15 rekening dan handphone (HP) ke Kamboja.
Belasan rekening dan HP itu dikirim kepada otak pelaku penipuan berinisial D yang tinggal di Kamboja.
Ade Safri mengatakan, rekening dan HP tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Ade Safri mengungkapkan, 15 rekening dan HP itu dikirim ke Kamboja untuk memudahkan tersangka D melakukan transaksi.
"Di dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan m-banking agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang," ungkap dia.
"Kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," imbuhnya.
Ade Safri menuturkan, EO dan SM tidak berhubungan secara langsung dengan korban. Keduanya hanya sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.
EO mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta untuk setiap rekening, sedangkan SM menerima bayaran Rp 500 ribu per rekening.
"Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," tutur Ade Safri.
Saat ini polisi masih memburu seseorang berinisial D yang teridentifikasi sebagai otak pelaku penipuan.
Ade Safri mengungkapkan, D merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tinggal di Kamboja.
"Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja dan tinggal di Kamboja," ungkap dia.
Kepada polisi, EO diminta oleh D menyiapkan handphone (HP) baru yang digunakan untuk membuka rekening.
Setelahnya, D meminta bantuan SM mencari orang yang bersedia dipakai data pribadinya untuk membuka rekening yang diduga sebagai sarana penipuan.
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," ujar Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, tersangka EO diketahui sudah mengirim 15 unit HP kepada D di Kamboja.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening," tutur dia.
Adapun korban penipuan dengan modus like video Youtube ini mengalami kerugian ratusan juta Rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000," kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan, korban mulanya menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai asisten di PT IKEA berinisial F.
Korban ditawari pekerjaan untuk memberikan like di video-video yang ada di platform Youtube dengan komisi Rp 31 ribu.
"Kemudian pelapor dikirimkan link telegram melalui WhatsApp tersebut," ungkap Dirreskrimsus.
Namun, korban justru diminta memberikan deposit sebelum melakukan pekerjaan yang ditawari pelaku.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujar Ade Safri.
Tersangka EO dan SM kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, EO dan SM juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.