Pilkada DKI 2024
Jalan Mulus Kaesang Maju Pilkada 2024, Putra Jokowi Jadi 'Hiu Pemangsa Tongkol' di Pilgub Jakarta?
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendapatkan jalan mulus maju Pilkada 2024. Bakal jadi Hiu Pemangsa Tongkol di Pilkada Jakarta?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendapatkan jalan mulus maju Pilkada 2024.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan karpet merah bagi putra presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, Kaesang diingatkan masuk ke kolam hiu bila maju di Pilgub Jakarta 2024. Tetapi, suami Erina Gudono itu bisa menjadi hiu pemangsa tongkol bila maju di pilkada provinsi lain.
Pengamat Politik Agung Baskoro optimis Kaesang bakal memanfaatkan karpet merah oleh KPU untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Agung berpandangan bahwa KPU mengakomodir putusan MA tanpa menelaah lebih jauh secara progresif.
“Secara institusional, KPU sekedar menindaklanjuti putusan MA tanpa menelaah-nya lebih lanjut secara progresif, sehingga hasil putusan ini semakin dianggap sebagai ‘karpet merah’ kepada Kaesang,” kata Agung.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro memberikan alasan di balik keyakinannya bahwa Kaesang bakal maju di Pilkada.
Apalagi Kaesang punya elektabilitas di Jawa Tengah dan Daerah Khusus Jakarta baik sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Di samping itu, Agung menuturkan aturan KPU itu secara tidak langsung telah meneguhkan anggapan bahwa Kaesang sangat berpeluang untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
“Secara elektoral, putusan KPU ini mengafirmasi bahwa Kaesang berpeluang besar maju ke pilkada. Walaupun bila tidak maju pilkada, akan positif sekaligus membantah bahwa putusan ini untuk dirinya,” ungkap Agung.

Diketahui, Kaesang Pangarep awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Namun, putusan MA mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan tersebut dan menyatakan pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025. Sebab, Hasyim menganggap akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada akhir 2024, dan patut dianggap sebagai 31 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.