Pembunuhan Ibu Hamil
Bak Pink dan Sabun Campur Darah Jadi Saksi, Pegawai PT KAI Bunuh Istri Setelah Korban Mandikan Anak
Rizky Nur Arifahmawati (27) diduga dibunuh suaminya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) seusai memandikan anaknya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita bernama Rizky Nur Arifahmawati (27) diduga dibunuh suaminya pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), Andika Ahid Widianto (26) seusai memandikan anaknya yang baru berusia 8 bulan.
Fakta mengejutkan tersebut terungkap berdasarkan foto yang beredar di media social.
Di foto tersebut terlihat Rizky Nur Arifahmawati tergeletak dengan wajah bersimbah darah di dekat pintu kamar mandi di unit kontrakan di Jalan Asoka, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Tubuh kurus wanita tersebut tampak hanya ditutupi sehelai selimut garis-garis.
Di dekat jasad Rizky Nur Arifahmawati terlihat ceceran sabun yang sudah bercampur dengan darahnya.
Sementara itu, tampak juga bak mandi bayi berwarna merah muda yang masih berisi air.
Saat pertama kali ditemukan oleh warga, Andika Ahid Widianto terbaring di kasur tak jauh dari jasad Rizky Nur Arifahmawati.
Ia diam tak bergeming sambil menutup matanya.
Di atas kasur tersebut terlihat dua botol susu milik anak Rizky Nur Arifahmawati dan Andika Ahid Widianto yang sudah kosong.
Keluarga Rizky Nur Arifahmawati langsung mengamankan bayi tak berdosa tersebut.

Motifnya Cemburu Buta
Cemburu buta membuat Andika Ahid Widianto membunuh istrinya Rizky Nur Arifahmawati pada Minggu (30/6/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil pemeriksaan Andika membunuh Arifahmawati karena merasa korban sudah berselingkuh dengan pria lain.
Tanpa memiliki bukti Andika menuduh Arifahmawati menjalin hubungan dengan pria lain, bahkan sedang hamil dua bulan dari karena hubungan yang tidak pernah terjadi tersebut.
"Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain, dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas di Jakarta Timur Senin (2/7/2024).
Padahal berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti perselingkuhan.
Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pun menyatakan korban tidak dalam keadaan hamil.
Kabar bahwa Arifahmawati hamil dua bulan yang beredar di kalangan warga RT 04/RW 07, Cipinang, Pulogadung pun dipastikan tidak benar, karena berdasar tuduhan Andika semata.
"Kondisi korban sudah dipastikan bahwa tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil dua bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil," ujarnya.
Sering Dianiaya
Sejumlah tetangga korban justru sudah mengetahui jika Arifahmawati kerap dianiaya pelaku.
Pasalnya, korban sendirilah yang curhat ke tetangga jika kerap dipukuli oleh suaminya.
"Pernah cerita ke ibu-ibu kalau korban mendapat kekerasan dari suaminya, sering dipukulin. Itu cerita sebel korban mengontrak di RT 07," ungkap warga sekitar, Maisaroh, Selasa (2/6/2024).
Terlebih, korban cukup dikenal warga lantaran pernah juga mengontrak di sekitar Jalan Asoka 4.
Saat tinggal di tempat tersebutlah, korban diketahui menceritakan tindak KDRT dialaminya.

Bahkan sampai menunjukkan luka memar pada tubuhnya diduga akibat kekerasan benda tumpul.
"Pernah ditanya sama ibu-ibu kenapa siang-siang ke luar rumah pakai jaket. Dijawab sambil menunjukkan bekas memar di badan. Jadi dia pakai jaket untuk menutupi lukanya," ujar Maisaroh.
Sayangnya, sejak dua pekan terakhir pindah mengontrak di wilayah RT 07/RW 04, korban tak pernah melapor ke pengurus lingkungan bahwa dirinya mengalami tindak KDRT.
"Mungkin karena di dalam gang, jadi enggak terpantau. Saya juga kasihan sama korban. Kalau secara perawakan korban kurus, sementara suaminya itu badannya besar lah, dipukuli," tutur Maisaroh.
Nicolas menuturkan dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Andika sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Andika disangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara, dan atau Pasal 338 KUHP," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.