DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan, Ahli Kuak Sosok Lebih Penting di Praperadilan: Paling Kuat

Kubu Pegi Setiawan meminta majelis hakim hadirkan Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan. Ahli sebut sosok ini lebih penting hadir. Apa alasannya?

Pasalnya, penyidik yang meminta keterangan dari para saksi terkait sosok Pegi Perong.

Sehingga harus memiliki bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang sama dengan Pegi Perong.

"Dasar mengatakan sama itu apa?harus ada bukti," kata Jamin.

Jamin mencontohkan dari para terpidana yang menjadi saksi apakah semuanya mengatakan sama melihat Pegi Setiawan. Terpenting, orang yang berboncengan dengan Pegi saat kejadian kasus Vina Cirebon.

"Berarti sama-sama geng motor, ini paling kuat," katanya.

Kemudian, kata Jamin, alat bukti berdasarkan scientific crime investigation (SCI) yakni CCTV yang telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dibuka.

"Nah itu harus dibuka terkait contohnya adanya alat bukti melakukan perbuatan samurai, bambu pastik ada sidik jari yang punya di-scanner, sama enggak?" katanya

Jamin mengingatkan bahwa sidik jari itu bukan sidik jari yang ada di KTP lalu disamakan dengan Pegi Setiawan.

"Tapi dari alat yang digunakan (menganiaya Vina dan Eky)," imbuhnya.

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Selasa (3/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved