Pembunuhan Ibu Hamil
Nelangsa Istri Pegawai KAI, Modal 'Masih Cinta' Pertahankan Rumah Tangga, Berujung Dibunuh Suami
Rizky Nur Arifahmawati (27) pernah diminta untuk kembali ke rumah keluarganya di Perumnas 1, Kota Bekasi sebelum dibunuh.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rizky Nur Arifahmawati (27) pernah diminta untuk kembali ke rumah keluarganya di Perumnas 1, Kota Bekasi, sebelum berakhir dibunuh oleh suaminya yang berstatus sebagai pegawai PT KAI, Andika Ahid Widianto (26) pada Minggu (30/6/2024).
Permintaan ini langsung disampaikan oleh Haryati, nenek korban, sewaktu mengetahui rumah tangga korban dan Andika sudah tak harmonis meski sudah dikaruniai satu anak.
"Sebelumnya udah pernah KDRT juga cuma enggak sampai keterlaluan, kayanya suaminya ada kelainan kali, pernah di sekap juga di kontrakannya," kata Haryati, Selasa (2/7/2024).
Sayangnya, korban justru tak pulang ke rumah keluarganya meski kerap bercerita mengalami KDRT.
Sehingga, Haryati menduga korban masih cinta dengan Andika dan ingin mempertahankan rumah tangganya.
"Tapi cucu saya itu enggak kapok-kapok, udah dibilangin jangan ke sana lagi (balik ke kontrakan tinggal bareng suami) masih balik lagi, mungkin masih cinta," kata Haryati.
Sebagai informasi, Andika membunuh korban hanya karena cemburu buta merasa diselingkuhi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, berdasar hasil penyidikan Andika membunuh istrinya dengan cara mencekik hingga memukul korban sebanyak dua kali.
Pembunuhan terjadi pada unit kontrakan di Jalan Asoka 4, RT 07/RW 04, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur yang baru sekitar dua pekan ditinggali Andika dan Arifahmawati.
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit, dan akhirnya tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Setelahnya tersangka melakukan pemukulan," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Andika melakukan pemukulan pada bagian sekitar wajah dan kepala.
Hal inilah yang mengakibatkan jasad Arifahmawati ditemukan dalam keadaan pendarahan berat di sekitar wajah saat ditemukan pihak keluarga dan pengurus lingkungan.
Ironinya, setelah menganiaya Arifahmawati, tanpa rasa bersalah pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu justru memeriksa apakah sang istri sudah meninggal atau belum.
"Tersangka membiarkan korban, tidak memberikan pertolongan apapun. Bahkan tersangka tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.
Nicolas menuturkan setelah memastikan Arifahmawati meninggal, barulah Andika menghubungi orangtuanya untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh korban.
Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Andika mengaku tidak memiliki motif melaporkan perbuatannya ke sang ayah, hanya ingin memberitahukan kejadian.
Sikap tidak menunjukkan penyesalan usai membunuh, bahkan memberitahukan ulahnya ini membuat penyidik Unit PPA berencana melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap Andika.
"Selain melakukan penyidikan memeriksa para saksi, mengumpulkan, menyita barang bukti kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis tersangka," tuturnya.
Pemeriksaan dimaksud merupakan Visum et Repertum Psikiatrikum, atau pemeriksaan untuk menentukan kondisi kejiwaan yang kerap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Untuk sekarang Andika sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian tersangka, berikut celana dan seperai, handphone. Serta buku nikah, dan hasil VeR (Visum et Repertum) yang ada," pungkas Nicolas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.