DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Pegi Blak-blakan Polisi Tak Bawa Aep & Sudirman di Praperadilan, Takut Semuanya Terbongkar

Toni tanpa tedeng aling-aling mengatakan kedua orang tersebut tak dimunculkan lantaran ada sesuatu hal yang bisa terbongkar. 

Kolase TribunJakarta
Kombes Nurhadi Handayani, Toni RM dan Aep 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) berkata terang-terangan alasan di balik tim kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) tak menghadirkan saksi Aep dan Sudirman dalam sidang praperadilan pada Kamis (4/7/2024) besok. 

Toni tanpa tedeng aling-aling mengatakan kedua orang tersebut tak dimunculkan lantaran ada sesuatu hal yang bisa terbongkar. 

Pihak Polda Jabar khawatir, kata Toni, jika mereka dihadirkan, tim kuasa hukum Pegi bakal mencecar habis dengan segudang pertanyaan di muka sidang. 

"Di pembuktian nanti hari Kamis tidak mau dihadirkan saksi-saksinya (Aep, Sudirman dan lain-lain), padahal alat buktinya mau diuji apakah keterangan Sudirman, keterangan Aep yang digunakan penyidik sebagai alat bukti menetapkan tersangka benar atau tidak bohong atau tidak. Tetapi tidak mau dihadirkan, sudah ketahuan, ketakutan, mau terbongkar semua," ujar Toni RM seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Selasa (2/7/2024). 

Menurut Toni, jawaban yang diberikan tim kuasa hukum Polda Jabar di praperadilan tak menunjukkan bukti kuat berbasis scientific crime investigation. 

Sementara Polda Jabar hanya mengandalkan keterangan saksi-saksi yang dinilai lemah.

Toni melanjutkan kesaksian Sudirman yang dibacakan kuasa hukum Polda Jabar di praperadilan soal mengingat wajah Pegi juga diragukan. 

Pasalnya, Sudirman tak yakin dengan sosok Pegi Setiawan

Toni bisa membaca keraguan Sudirman dari jawabannya terhadap pihak penyidik di BAP. 

"Tadi dibacakan saksi Sudirman itu masih mengingat-ingat jadi kalimatnya Sudirman dalam BAP-nya itu 'seingat saya, setahu saya". Tidak langsung. Bayangkan kalau memang benar itu pelakunya sama-sama berbuat, ngapain mengingat ciri-ciri. (Kalau kenal) 'Oh ya ini orangnya Pegi Setiawan, pelaku sama saya'," ujar Toni.

Aep diragukan

Seperti yang sudah diberitakan luas oleh media, kesaksian Aep ini sangat diragukan. 

Sebab, dari jarak yang terbilang jauh dan gelap, Aep bisa mengenal jelas wajah Pegi Setiawan.

"Keterangan Aep ini, hanya melihat dari jarak 100 meter, di sini (BAP) 50 meter, ya hanya dilempari saja setelah itu sama Dede Kurniawan balik kan karena ketakutan sehingga pada saat itu Aep tidak mungkin bisa mengidentifikasi orangnya," ujar Toni. 

Aep baru menunjuk bahwa Pegi ialah pelakunya ketika diperlihatkan foto Pegi Setiawan oleh polisi. 

"Setelah Pegi ditangkap, lalu ada metodologi "Cocoklogi" setelah ditunjukkan foto Pegi bahwa Aep mengaku 'oh iya, ini menggunakan motor Suzuki Smash dan seterusnya," kata Toni seperti dilansir dari Youtube Channelnya Pengacara Toni.

Sidang praperadilan hari kedua

Sidang praperadilan telah berlangsung selama dua hari. 

Agenda sidang pada Selasa (2/7/2024) kemarin ialah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jawa Barat (Jabar), replik serta duplik. 

Dalam jawabannya, tim kuasa hukum Polda Jabar menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 telah sesuai prosedur. 

"Tidak mungkin kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa dua alat bukti yang sah. Semua proses penegakan hukum atas Pegi sesuai prosedur," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani selaku ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dilansir Kompas.id.

Pegi diduga kuat terlibat dalam pembunuhan sepasang kekasih tersebut. 

Polda Jabar juga mengeklaim memiliki minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka. 

Bukti itu berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen. 

Tim kuasa hukum Polda Jabar juga membantah pernyataan kuasa hukum Pegi yang menyatakan bahwa penangkapan Pegi salah orang atau error in persona

Pegi diyakini ialah Pegi alias Perong, satu dari tiga daftar pencarian orang. 

Hal itu diperkuat dengan kesaksian Sudirman, salah satu terpidana. 

Ketika melihat foto Pegi, Sudirman membenarkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong. 

Polda Jabar juga mengklaim telah memiliki surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat. 

Polisi menggeledah rumah keluarga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon pada 2016 silam dan Mei 2024 setelah Pegi ditangkap. 

Menolak Dalil Polda Jabar

Sementara itu, kuasa hukum Pegi dalam repliknya menolak dalil yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Bahkan kuasa hukum yakin bahwa Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-cirinya tidak sama dengan Perong.

Umur Pegi, misalnya baru 27 tahun sedangkan usia Perong menurut polisi 30 tahun. 

Alamat Pegi ada di Desa Kepongpongan, Talun, sementara tempat tinggal terakhir Perong adalah di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Pegi berambut lurus sementara Perong keriting. 

"Jelas terdapat perbedaan identitas, alamat dan ciri khusus antara Pegi alias Perong dengan pemohon (Pegi Setiawan) meskipun termohon sudah mendatangi rumah pemohon. Jelas pemohon bukan orang yang dimaksud dalam DPO tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Nikolas Kilikily dilansir Kompas.id.  

Kesaksian para saksi yang dimiliki Polda Jabar juga lemah. 

Ia juga menyinggung Kejaksaan Tinggi Jabar yang mengembalikan berkas penyidikan perkara Pegi karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil atau berstatus P18. 

Duplik Polda Jabar

Menanggapi hal itu, dalam dupliknya, Pihak Polda Jabar menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi. 

Keterangan saksi-saksi, ahli dan berkas telah menguatkan dugaan bahwa Pegi terlibat dalam kasus ini. 

Pegi diyakini satu dari tiga daftar pencarian orang. Dua DPO lainnya adalah Dani dan Andi yang belakangan fiktif. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved