Pengamat Nilai Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU Dianggap Tepat Namun Telat

Dipecatnya Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akibat kasus asusila dinilai sudah tepat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dipecatnya Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akibat kasus asusila dinilai sudah tepat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Dipecatnya Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akibat kasus asusila dinilai sudah tepat.

Bahkan, menurut pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti pemecatan terhadap Hasyim Asyari seharusnya dilakukan sejak adanya laporan pertama terhadap Hasyim yang diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Putusan DKPP ini sudah tepat. Bahkan boleh disebut telat. Sebab, pada kasus sebelumnya, putusan seperti ini seharusnya sudah diberikan," kata Ray, Rabu (3/7/2024).

Diketahui, jauh sebelum adanya putusan pemecatan, Hasyim memang sudah sering berkasus di DKPP.

Ia pun sudah pernah mendapatkan sanksi peringatan keras dalam kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Hasnaeni si Wanita Emas.

Terlebih, kata Ray, pada kasus pertama yang menyeret Hasyim berhubungan dengan calon peserta pemilu yang dikhawatirkan berkaitan dengan gratifikasi.

“Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan tegas yang dikeluarkan DKPP terhadap Hasyim Asyari juga bisa menaikkan wibawa DKPP lantaran sebelumnya dipandang tidak memiliki nyali untuk memberi sanksi berat bagi pelanggar etik penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat nasional.

Diketahui, DKPP resmi memecat Hasyim Asy'ari atas kasus asusila yang dilaporkan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, usai dipecat dari jabatannya, Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP itu.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved