DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Praperadilan Memanas, Polda Jabar Nilai Bahaya Tuduhan Pengacara Pegi, Hakim: Keduanya Diam Dulu!

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas. Hakim Eman tegas minta kedua pihak diam.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 4 Juli 2024 memanas.

Pihak Polda Jawa Barat menilai tudingan yang diucapkan pengacara Pegi Setiawan berbahaya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman pun meminta kedua pihak untuk berdiam dulu.

Awalnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono agar berbicara sesuai dengan keahlian.

"Saudara ahli, saudara ahli saya minta kan sudah disumpah. Ahli katakan sesuai dengan keahlian ahli, jangan karena diajak pihak termohon," kata Marwan.

Diketahui, Profesor Agus Surono merupakan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon atau Polda Jabar.

Mendengar pernyataan pengacara Pegi Setiawan, tim Polda Jabar keberatan.

Hal itu langsung dibantah kembali oleh kubu Pegi.

"Nanti dulu, mohon izin..," kata Marwan.

Namun belum selesai Marwan menyelesaikan kalimatnya langsung dibantah kembali oleh pihak Polda Jabar.

"Ini menuduh, ini bahaya," ujar kuasa hukum Polda Jabar.

"Dua-duanya diam dulu," tegas Hakim Eman.

lihat fotoPermintaan grasi dari para terpidana kasus pembunuhan Vina kepada Jokowi ikut ditanyakan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Begini jawaban saksi ahli.
Permintaan grasi dari para terpidana kasus pembunuhan Vina kepada Jokowi ikut ditanyakan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Begini jawaban saksi ahli.

Hakim lalu mengingatkan saksi ahli mengenai makna serta hakekat sumpah di pengadilan.

"Ada konsekuensi hukum. Harus sesuai dengan kompetensi hukum," ujar Agus Surono.

Marwan lalu bertanya mengenai Pegi Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky pada tahun 2016.

"Jangan langsung dipotong dengarkan dulu, saudara di dalam DPO dikatakan saudara Pegi Perong terlibat dalam pembunuhan," kata Marwan.

"Apakah boleh dalam hal ini penyidik Pegi Perong dijadikan orang lain bernama Pegi Setiawan, bagaimana menurut ahli," sambungnya.

Namun, Agus Surono menolak menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya, pertanyaan tersebut terkait dengan fakta kasus.

"Kalau saudara bisa mengilustrasikan saya sudah sampaikan berbagai keterangan saya dari awal tentu menilai alat bukti yang mulia yang menilai apakah alat bukti yang disampaikan pihak termohon dan pemohon sudah sesuai apa yang didalilkan masing-masing," kata Agus Surono.

Marwan kembali bertanya kepada Agus Surono terkait menetapkan seseorang menjadi tersangka apakah harus sesuai identitas.

"Mohon izin yang mulia, saya sudah menjawab, izinkan punya hak memberikan penjelasan apa yang saya sampaikan berpendapat dan saya dari awal berpendapat sama, penetapan tersangka hanya boleh dilakukan penyidik dan mendasarkan pada dua alat bukti," jawab Agus.

Marwan kembali bertanya apakah dua alat bukti tidak harus dengan barang bukti yang berhubungan. Ia mencontohkan ijazah dan keterangan saksi, perlu sidik jari di barang tersebut.

"Mohon izin alat bukti berupa apa yang penting memiliki kualifikasi 184 ayat 1 KUHAP huruf a,b,c. Dua dari itu maka sah secara hukum," kata Agus.

Marwan kembali bertanya mengenai orang yang dituduhkan kasus pencurian apakah cukup menggunakan ijazah serta mencari keterangan saksi-saksi.

"Untuk menilai kualitasnya bukan formil peradilan, kalau praperadilan ini yang penting dalam penetapan tersangka Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, ketika terpenuhi minimal 2 alat bukti maka penetapan secara hukum sah," katanya.

Kubu Pegi Tidak Puas

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar, Prof Agus Surono.

Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar.

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved