DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Saksi Baru Muncul, Indra Ngintip Terpidana Kasus Vina Tidur di Rumah Anak Pak RT: Hakim Ga Dengerin
Indra Pratama Putra (28) ngaku sempat mengintip Terpidana Kasus Vina Cirebon di rumah anak ketua RT. Kesaksiannya tidak didengar majelis hakim.
TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi baru teman para terpidana kasus Vina Cirebon kembali muncul memberikan kesaksian.
Saksi tersebut yakni Indra Pratama Putra (28) yang mengaku ikut berkumpul bersama para terpidana di warung Bu Nining pada saat peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Rizky alias Eky pada 27 Agustus 2016.
Indra mengaku sempat mengintip dari jendela dan melihat para terpidana sedang tidur di rumah anak Pak RT Abdul Pasren.
Bahkan anak ketua RT Pasren Muhammad Nurdhatul Kahfi, kata Indra, nongkron bersama terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan Indra kepada Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta dari Kang Dedi Mulyadi Channel pada Kamis (4/7/2024).
Indra mengatakan sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
Indra dihadirkan oleh pengacara terpidana Vina Cirebon untuk memberikan kesaksiannya di PN Cirebon.
"Jadi saksi di pengadilan, (hakim) enggak didengerin. Dihadirkan di pengacara jadi saksi, disumpah," kata Indra.
Indra lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Ia mengingat sempat nongkrong bareng terpidana Vina Cirebon yakni Eka Sandi, Teguh, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra dan Eko Ramdani termasuk anak Ketua RT Pasren, Kahfi.
Indra mengaku tidak melihat terpidana Sudirman saat nongkrong di warung Bu Nining.
Para remaja itu nongkrong di warung Bu Nining untuk minum minuman keras ciu.
"Saya enggak nongkrong di SMPN 11, saya nongkrong di Bu Nining setelah maghrib," kata Indra.
Indra menuturkan tidak mengenal Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Ia juga tidak mengenal saksi Aep yang mengaku melihat adanya pelemparan batu terhadap Vina dan Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.