DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Tawa Pengunjung Sidang Saat Hakim Praperadilan Pegi Ungkit Masuk Angin, Janji Tak Akan Berkhianat
Pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan tertawa saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengungkit kata masuk angin di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan tertawa saat hakim tunggal Eman Sulaeman mengungkit kata masuk angin di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
Hakim Eman juga berjanji tidak akan mengkhianati kepercayaan yang diberikan termohon dan pemohon.
Hari ini, sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Sidang tersebut dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky.
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan hakim Eman pada Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB. Ia pun meminta semua pihak mendoakan agar dirinya dapat memutuskan gugatan itu dengan baik.
"Doakan biar saya memutus dengan baik, saya bisa sehat. Kalau ada yang bilang hakim masuk angin tanda petik tidak ada, tadi saya minum tolak angin," kata Hakim Eman disambut tawa pengunjung sidang.
Hakim Eman lalu menutup sidang yang berjalan selama 10 menit.
Awalnya, Hakim Eman meminta termohon dan pemohon menyerahkan kesimpulannya.
"Kesimpulan sudah saya terima dari kedua belah pihak, acaranya selanjutnya adalah putusan ya," kata Eman.
Namun sebelum menutup sidang, Hakim Eman meminta masukan dari pemohon dan termohon terkait dirinya memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai Eman telah memimpin jalannya persidangan secara arif dan bijaksana.
"Betul-betul memberikan kedua belah pihak kesempatan yang cukup untuk mengggali seluruh pertanyaan dan memberikan kami selaku pemohon , baik bukti surat ada keterlambatan bukti surat tetap yang mulia masih memberikan kesempatan kepada kami," ujar Insank.

Pihak termohon yakni Polda Jabar juga menyampaikan masukan kepada Eman.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menilai Hakim Eman telah bertugas dengan baik saat memimpin jalannya sidang praperadilan. Ia juga memberikan saran kepada Eman.
"Sedikit saran apabila kedua belah pihak pemohon dan termohon sekiranya sedikit dalam komunikasi kurang pas, bapak langsung cut atau mungkin diambil alih bapak agar tidak terjadi debatable kedua belah pihak," kata Kombes Nurhadi.
Ia pun berharap hakim dapat memberikan keputusan yang memberikan rasa keadilan.
Menanggapi hal tersebut, hakim Eman berjanji akan memutuskan perkara tersebut dengan obyektif tanpa tekanan.
"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua belah pihak, itu adalah kunci," kata Eman.
"Sejak awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dari perkara ini, saya akan memutus dengan objektif tidak ada tekanan dari manapun, saya abaikan kalau ada. Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik, terbaik ini bukan terbaik untuk pemhon dan termohon, tapi terbaik untuk Indonesia," katanya.
"Amin," jawab pengunjung sidang dilanjutkan dengan bertepuk tangan.
Polda Jabar Tolak Dalil Kuasa Hukum Pegi
Sementara itu, Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan menyatakan menolak semua dalil-dalil selama persidangan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Pengacara Yakin Pegi Salah Tangkap
Sedangkan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap pada keyakinannya bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin, sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2024).
Menurutnya, selama persidangan tim hukum Polda Jabar, selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.
"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya. (TribunJakarta.com/TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.